Laporan Palsu Begal di Batam Berujung Proses Hukum
- 29 Mei 2026 21:02 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Kepolisian mengungkap bahwa informasi dugaan pembegalan dan penganiayaan yang sempat viral di media sosial di Batam ternyata tidak pernah terjadi. Kasus tersebut kini menjadi pengingat penting tentang dampak penyebaran informasi yang belum terverifikasi, baik terhadap masyarakat maupun penegakan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Polsek Sagulung menemukan bahwa pria berinisial F (23), yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal, sebenarnya mengalami luka akibat perbuatannya sendiri.
"Menurut hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula setelah F terlibat pertengkaran dengan kekasihnya pada 18 Mei 2026. Setelah hubungan mereka berakhir, F diduga melukai lengan kanannya sendiri menggunakan pisau cutter yang dibeli di kawasan Perumnas Sagulung," katanya, Jumat 29 Mei 2026.
Sesampainya di rumah, F mengaku kepada keluarganya telah menjadi korban pembegalan. Foto luka yang telah mendapatkan perawatan medis kemudian diunggah ke media sosial dengan narasi yang mengarah pada dugaan tindak kriminal. Unggahan tersebut selanjutnya menyebar luas melalui berbagai grup percakapan dan komunitas daring di Batam.
Meningkatnya perhatian publik terhadap informasi tersebut mendorong polisi melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian, serta mengumpulkan bukti berupa foto dan video yang beredar.
Dalam proses penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti adanya tindak pidana pembegalan maupun penganiayaan. F sempat mengubah keterangannya dengan mengaku menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal. Namun setelah dilakukan pendalaman, ia akhirnya mengakui bahwa luka yang dialaminya merupakan akibat tindakannya sendiri.
Penyebaran informasi yang tidak benar dapat memicu keresahan masyarakat dan menguras sumber daya aparat yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus kriminal yang benar-benar terjadi.
Polisi menjerat F dengan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemberitahuan atau pengaduan palsu mengenai tindak pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan membagikan informasi di media sosial. Polisi mengimbau warga melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai atau menyebarluaskan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk melakukan cross check terhadap setiap informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Debby.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....