Polisi Ingatkan Bahaya Informasi Menyesatkan di Media Sosial
- 29 Mei 2026 21:02 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial setelah terungkapnya kasus laporan palsu dugaan pembegalan yang sempat viral di Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan informasi yang tidak benar tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu upaya penegakan hukum karena aparat harus mengerahkan sumber daya untuk menyelidiki peristiwa yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Peringatan tersebut disampaikan setelah penyelidikan Polsek Sagulung mengungkap bahwa seorang pria berinisial F (23), yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal dan penganiayaan, ternyata mengalami luka akibat perbuatannya sendiri. Informasi yang diunggah ke media sosial kemudian menyebar luas melalui berbagai grup percakapan dan komunitas daring di Batam.
Debby menegaskan masyarakat perlu membiasakan diri melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau membagikan informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jangan cepat percaya dengan informasi yang tersebar di media sosial maupun grup WhatsApp. Informasi tersebut harus di-cross check terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Menurut polisi, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memunculkan rasa takut, menciptakan persepsi keliru mengenai situasi keamanan suatu wilayah, hingga memicu kepanikan publik. Di sisi lain, laporan palsu juga berpotensi mengalihkan perhatian aparat dari penanganan kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan respons cepat.
Dalam kasus ini, F diketahui telah membuat laporan palsu terkait tindak pidana yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Polisi menerapkan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemberitahuan atau pengaduan palsu kepada pejabat yang berwenang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, tanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi tidak hanya berada di tangan aparat, tetapi juga seluruh pengguna media sosial. Sebab, satu unggahan yang tidak sesuai fakta dapat menyebar luas dalam hitungan jam dan menimbulkan dampak yang jauh lebih besar daripada yang dibayangkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....