DPRD Batam Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 14 Jul 2026 10:51 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 8 Juli 2026. Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya siklus pelaksanaan anggaran tahun 2025 sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Persetujuan diberikan setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh organisasi perangkat daerah. Pembahasan dilakukan secara bertahap dengan menelaah laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), capaian pendapatan, realisasi belanja, hingga berbagai rekomendasi untuk perbaikan tata kelola anggaran pada tahun berikutnya.

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum akhirnya dibawa ke forum pengambilan keputusan. Menurutnya, DPRD tidak hanya membahas angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menelaah penyebab berbagai temuan dan menyusun rekomendasi perbaikan.

"Mencermati laporan tersebut, Badan Anggaran DPRD telah melaksanakan pembahasan secara menyeluruh atas materi dan substansi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025. Kemudian Badan Anggaran memberikan catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Batam," kata Muhammad Kamaluddin saat memimpin rapat paripurna.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terhadap penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan, sehingga proses legislasi dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD melaporkan realisasi pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2025 mencapai sekitar Rp4,14 triliun atau 96,48 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp4 triliun atau 90,44 persen dari pagu anggaran, dengan belanja operasi masih menjadi komponen terbesar dalam struktur pengeluaran pemerintah daerah.

Selain mengesahkan Ranperda, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi. Beberapa di antaranya berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah, optimalisasi serapan anggaran, pengelolaan aset daerah, pengurangan belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, hingga peningkatan efektivitas program pembangunan yang dibiayai APBD.

Muhammad Kamaluddin berharap rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Batam dalam memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. Menurutnya, tata kelola anggaran yang semakin baik akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....