KSPI Minta Pengawasan Ketat Implementasi Perpres Perlindungan Pekerja Platform

  • 30 Jun 2026 19:17 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja berbasis aplikasi lainnya. Meski demikian, organisasi buruh itu menilai efektivitas aturan tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaan yang konsisten serta pengawasan yang ketat dari pemerintah.

Wakil Presiden Jaminan Sosial DPP FSPMI sekaligus Wakil Ketua Umum PP SPDT-FSPMI periode 2026–2031, Roni Febrianto, mengatakan pekerja platform digital selama ini berada dalam posisi yang rentan karena menghadapi tingginya potongan biaya layanan, belum jelasnya status hubungan kerja, serta perlindungan jaminan sosial yang dinilai belum optimal.

"Selama bertahun-tahun pekerja platform digital menghadapi sistem yang tidak seimbang. Mereka menanggung sendiri biaya operasional, menghadapi risiko kecelakaan kerja setiap hari, namun belum memperoleh kepastian perlindungan hukum sebagaimana pekerja pada umumnya," kata Roni dalam keterangan tertulis, dilansir Selasa 30 Juni 2026.

Menurut Roni, rencana penyesuaian potongan biaya layanan menjadi maksimal delapan persen mulai 1 Juli 2026 merupakan perkembangan yang positif. Namun, ia menegaskan pemerintah perlu memastikan seluruh perusahaan platform benar-benar menjalankan ketentuan tersebut tanpa menerapkan skema lain yang dapat merugikan pekerja.

Selain itu, KSPI juga menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja platform digital. Organisasi itu menilai tingginya risiko kecelakaan kerja mengharuskan adanya kepastian kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan tanggung jawab yang turut melibatkan perusahaan aplikator.

Roni mengatakan perkembangan di tingkat internasional juga menunjukkan semakin kuatnya dorongan untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja platform digital, mulai dari kepastian kerja, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga hak untuk berserikat dan melakukan perundingan secara kolektif.

"Sudah saatnya negara memastikan bahwa pekerja platform digital memperoleh perlakuan yang adil. Mereka bukan sekadar pengguna aplikasi, tetapi orang-orang yang setiap hari bekerja mencari nafkah dengan risiko yang sangat tinggi di jalan raya," ujarnya.

KSPI juga meminta kementerian dan lembaga terkait tidak menerbitkan aturan turunan yang dinilai dapat mengaburkan semangat Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurut organisasi tersebut, seluruh regulasi pelaksana perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menghilangkan praktik yang dianggap merugikan para pengemudi berbasis aplikasi.

Di sisi lain, KSPI mengajak organisasi pekerja platform digital untuk terus mengawal implementasi kebijakan tersebut. Organisasi itu menilai pengawasan bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan masyarakat diperlukan agar peraturan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi jutaan pekerja platform digital di Indonesia.

"Harapan pekerja online terhadap lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai dipatahkan oleh lemahnya pengawasan maupun ketidakpatuhan pihak aplikator. Aturan ini harus menjadi titik awal lahirnya ekosistem kerja digital yang lebih adil, manusiawi, dan menjamin kesejahteraan pekerja," tutup Roni.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....