Pemko Batam Siapkan Perda untuk Beri Kepastian Hukum bagi 37 Kampung Tua

  • 30 Jun 2026 16:50 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi 37 kawasan bersejarah yang tersebar di kota tersebut.

Selama ini, penetapan Kampung Tua di Batam masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Pemerintah daerah menilai dasar hukum tersebut perlu diperkuat melalui peraturan daerah agar memiliki kepastian hukum yang lebih jelas, baik dalam penataan kawasan maupun perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di sana.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mengatakan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi perlindungan kawasan bersejarah sekaligus pedoman dalam penataan dan pengembangannya.

"Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota. Ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat," kata Firmansyah saat membuka konsultasi publik penyusunan naskah akademik Ranperda Penataan Kampung Tua di Batam Center, 29 Juni 2026.

Menurutnya, keberadaan perda juga diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang telah lama menetap di kawasan Kampung Tua, di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam. Selain mengatur penataan kawasan, regulasi tersebut akan menjadi acuan dalam perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Kampung Tua tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

Firmansyah mengatakan penyusunan Ranperda menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Batam. Ia menyampaikan pesan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, agar pembahasan regulasi dapat segera diselesaikan dengan tetap melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Saat ini, pemerintah masih menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda melalui konsultasi publik sebelum rancangan tersebut diajukan untuk dibahas bersama DPRD Kota Batam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....