Pemko Batam Libatkan Masyarakat Susun Aturan Pelestarian Kampung Tua
- 30 Jun 2026 16:49 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua. Langkah itu dilakukan untuk menghimpun masukan sebelum rancangan regulasi dibahas bersama DPRD Kota Batam.
Konsultasi publik mengenai naskah akademik Ranperda digelar di Batam Center, Senin, 29 Juni 2026 dan diikuti perwakilan instansi vertikal, organisasi perangkat daerah, camat, lurah dari kawasan Kampung Tua, serta unsur masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pelestarian kawasan bersejarah.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mengatakan keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan akademik, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat.
"Konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan regulasi karena membuka ruang dialog dan menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan," kata Firmansyah.
Menurutnya, Pemerintah Kota Batam ingin memastikan pembangunan kota tetap berjalan seiring dengan upaya melestarikan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Ranperda tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Kampung Tua tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Firmansyah mengatakan hasil konsultasi publik akan digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum diajukan untuk dibahas bersama DPRD Kota Batam.
Pemerintah Kota Batam berharap regulasi yang disusun nantinya dapat menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan kota dan pelestarian warisan sejarah, budaya, serta kearifan lokal di 37 kawasan Kampung Tua yang tersebar di Batam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....