Pemko Batam Optimistis Perda PSU Tingkatkan Pelayanan Publik di Kawasan Perumaha
- 30 Jun 2026 09:06 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota Batam optimistis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan permukiman. Optimisme tersebut disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Amsakar, penyelesaian pembahasan Ranperda menjadi langkah strategis karena memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun pelaku pembangunan dalam penyelenggaraan kawasan perumahan.
Ia mengatakan regulasi tersebut lahir melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Masukan dari DPRD, perangkat daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya dinilai memperkuat substansi aturan sehingga lebih mudah diterapkan di lapangan.
"Setelah melalui proses kajian dan pembahasan yang strategis dan komprehensif terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, akhirnya pada hari ini Ranperda tersebut dapat diselesaikan dan disepakati bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam," kata Amsakar.
Ia berharap keberadaan perda nantinya mampu mendorong proses penyerahan PSU perumahan berlangsung lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengelola berbagai fasilitas umum secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Amsakar juga mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Kota Batam, tim Pemerintah Kota Batam, dan seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan selama pembahasan berlangsung. Menurutnya, kolaborasi tersebut menghasilkan regulasi yang lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Selain menjadi dasar hukum penyelenggaraan PSU, perda tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan hunian sekaligus memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan.
"Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Batam berharap penyerahan PSU perumahan di Kota Batam dapat berlangsung secara lebih tertib, terencana, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman, dan berkualitas," ujarnya.
Amsakar menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum regulasi resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Melalui perda tersebut, Pemerintah Kota Batam berharap pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Regulasi ini juga diharapkan menjadi salah satu instrumen dalam mendukung pembangunan kawasan permukiman yang berkualitas dan berkelanjutan di Kota Batam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....