Sinergi Pemko Batam, DPRD, dan BP Batam Diperkuat Melalui Perda PSU Perumahan
- 30 Jun 2026 09:06 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Kerja sama antara Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi salah satu poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu, 24 Juni 2026. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penataan kawasan perumahan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan karakteristik Kota Batam berbeda dengan daerah lain karena pengelolaan pertanahan juga melibatkan BP Batam. Oleh sebab itu, penyelenggaraan PSU perumahan memerlukan pengaturan yang mampu mengakomodasi kewenangan kedua institusi.
Menurutnya, selama ini proses penyerahan dan pengelolaan fasilitas umum di sejumlah kawasan perumahan kerap menghadapi kendala administratif maupun legalitas. Melalui perda tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan mekanisme yang lebih jelas sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terhambat.
"Kekhususan Kota Batam sebagai kawasan yang memiliki kewenangan pertanahan yang juga melibatkan Badan Pengusahaan Batam menjadi perhatian penting dalam peraturan daerah ini," kata Amsakar.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur mekanisme koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Batam dengan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan oleh pengembang. Langkah itu dinilai penting agar seluruh aset yang dimanfaatkan masyarakat memiliki kepastian status pengelolaannya.
Selain mengatur koordinasi antarinstansi, Ranperda juga memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini terjadi pada kawasan perumahan lama. Salah satunya adalah kondisi ketika pengembang sudah tidak lagi beroperasi atau masa alokasi lahannya telah berakhir sehingga proses penyerahan PSU tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Amsakar menilai keberadaan perda tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini menginginkan kepastian pengelolaan fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Oleh karena itu, diatur mekanisme koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam proses penyerahan, legalisasi, serta pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang," ujarnya.
Ia turut mengapresiasi DPRD Kota Batam, khususnya Panitia Khusus pembahasan Ranperda, beserta seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin selama proses pembahasan menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Batam.
Setelah disepakati bersama DPRD, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran perda itu diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus mendukung penataan kawasan perumahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....