OJK Minta Masyarakat Jangan Mudah Bagikan OTP dan Data Pribadi

  • 29 Jun 2026 18:25 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang kian berkembang dan melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi maupun transaksi keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Menurut Dicky, pelaku penipuan digital kini memanfaatkan beragam platform untuk memperoleh data pribadi korban sebelum mengambil alih rekening atau melakukan transaksi ilegal. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapa pun.

"Masyarakat perlu selalu waspada terhadap berbagai penawaran yang tidak wajar, tidak mudah memberikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya," kata Dicky dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Selain menjaga kerahasiaan data pribadi, OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui layanan resmi OJK Kontak 157 sebelum melakukan investasi atau transaksi keuangan.

Dicky mengatakan langkah sederhana tersebut dapat membantu masyarakat menghindari berbagai bentuk penipuan digital yang semakin marak, sekaligus menekan kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

OJK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui portal SIPASTI, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Menurut OJK, pelaporan yang cepat akan membantu proses penanganan, termasuk pemblokiran rekening yang diduga digunakan pelaku serta upaya pelacakan dana korban.

Imbauan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya kompleksitas penipuan digital yang menjadi perhatian regulator dan aparat penegak hukum di berbagai negara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....