BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda hingga Akhir 2026

  • 15 Jun 2026 15:29 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. Keputusan tersebut diambil untuk memberi waktu kepada para pedagang mempersiapkan relokasi secara mandiri sebelum kawasan itu ditertibkan sepenuhnya pada Januari 2027.

Keputusan penundaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan jajaran direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin, 15 Juni 2026.

Langkah tersebut muncul setelah para pedagang menyampaikan kekhawatiran mengenai terbatasnya waktu relokasi dan minimnya sosialisasi atas rencana penataan kawasan.

Dalam pertemuan itu, Ariastuty mengatakan penataan merupakan bagian dari upaya bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk membenahi tata ruang kota, khususnya di sepanjang Jalan Sudirman.

“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” kata Ariastuty.

Menurut BP Batam, area yang saat ini ditempati para pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang menjadi bagian dari Jalan Sudirman, salah satu jalan protokol di Batam. Karena itu, kawasan tersebut direncanakan untuk dikembalikan sesuai dengan peruntukan tata ruangnya.

Dengan penundaan hingga akhir tahun, para pelaku UMKM diharapkan memiliki waktu lebih panjang untuk mencari lokasi usaha baru sebelum proses sterilisasi kawasan dimulai pada Januari 2027.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....