Pemerintah Waspadai Penyebaran Radikalisme Lewat Media Sosial dan Game Online
- 28 Mei 2026 21:15 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah mengingatkan meningkatnya penyebaran paham radikalisme di ruang digital yang menyasar anak-anak dan remaja melalui media sosial, game online, dan aplikasi percakapan.
Perubahan pola propaganda kelompok ekstrem dinilai menjadi tantangan baru karena ruang digital yang selama ini identik dengan hiburan dan interaksi sosial kini juga dimanfaatkan untuk menyebarkan intoleransi dan ajakan kekerasan.
Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menunjukkan sedikitnya 112 siswa di 26 provinsi telah terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan game online. Rata-rata usia anak yang terpapar tercatat sekitar 13 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Titi Eko Rahayu, mengatakan ruang digital kini menjadi salah satu jalur utama penyebaran propaganda ekstremisme terhadap anak.
“Fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak,” ujarnya dalam diskusi penyusunan materi komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan radikalisme daring di Jakarta.
Menurut Titi Eko, penyebaran paham radikal saat ini sering dilakukan secara tidak langsung melalui pendekatan emosional, komunitas digital tertutup, hingga pemanfaatan algoritma media sosial yang terus merekomendasikan konten serupa kepada pengguna.
Kondisi tersebut membuat anak dan remaja berpotensi terpapar secara bertahap tanpa menyadari bahwa konten yang mereka konsumsi mengandung narasi intoleransi atau kekerasan.
Pemerintah menilai upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui pemblokiran konten dan penegakan hukum. Penguatan literasi digital serta keterlibatan keluarga dinilai menjadi faktor penting untuk melindungi anak dari pengaruh ideologi ekstrem.
“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak,” kata Titi Eko.
Kementerian PPPA menyebut telah melakukan berbagai program edukasi dan pelatihan deteksi dini bagi orang tua, guru, dan anak. Namun, pemerintah mengakui perluasan jangkauan edukasi masih menjadi pekerjaan besar di tengah cepatnya perkembangan platform digital.
Di sisi regulasi, pemerintah juga memperkuat perlindungan anak di ruang siber melalui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta penerbitan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital untuk menyediakan verifikasi usia, pembatasan akses sesuai kelompok umur, dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan layanan digital terhadap anak.
Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, mengatakan strategi penyebaran radikalisme digital terus berubah mengikuti platform yang populer di kalangan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.
Menurutnya, pendekatan edukasi juga harus menyesuaikan karakter ruang digital yang bergerak cepat dan dipenuhi berbagai konten yang saling bersaing mendapatkan perhatian pengguna.
“Konten edukasi harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....