Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Kepri Baru 51 Persen

  • 26 Mei 2026 20:45 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kepulauan Riau masih menghadapi tantangan besar. Hingga pertengahan 2026, tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 51 persen.

Kondisi tersebut membuat ratusan ribu pekerja di wilayah industri dan perdagangan itu masih bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan rendahnya tingkat kepesertaan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, jaminan sosial tenaga kerja memiliki peran penting dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.

“Ketaatan terhadap jaminan sosial tenaga kerja masih sekitar 51 persen, artinya masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya,” ujar Diky, Senin, 18 Mei 2026.

Data Disnakertrans Kepri menunjukkan Batam masih menjadi daerah dengan jumlah pekerja terbesar di provinsi tersebut. Dari total 581.006 pekerja, sebanyak 339.519 orang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 58,44 persen.

Meski lebih tinggi dibanding daerah lain di Kepri, angka itu dinilai masih jauh dari ideal. Kota industri tersebut masih memiliki lebih dari 240 ribu pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Diky, rendahnya angka kepesertaan tidak hanya dipengaruhi tingkat kepatuhan perusahaan, tetapi juga minimnya pemahaman mengenai pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja.

Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong sosialisasi serta pengawasan terhadap perusahaan agar memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pemprov Kepri optimistis tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkat melalui kerja sama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Peningkatan literasi, kemudahan akses, dan pengawasan yang lebih kuat dapat memperluas perlindungan bagi para pekerja di daerah tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....