Layanan 110 Jadi Andalan Warga Batam Laporkan Gangguan Kamtibmas

  • 26 Mei 2026 20:31 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Layanan darurat Call Center 110 milik Polri semakin banyak dimanfaatkan masyarakat di Kota Batam untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari tindak kekerasan, keributan, hingga dugaan tindak pidana lainnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, layanan tersebut disiagakan selama 24 jam guna mempermudah masyarakat menyampaikan laporan dan mendapatkan respons cepat dari kepolisian. Keberadaan layanan 110 menjadi salah satu upaya mempercepat penanganan berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat.

“Melalui layanan 110, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan ataupun informasi yang membutuhkan kehadiran dan penanganan cepat dari kepolisian,” kata Anggoro.

Anggoro melanjutkan, setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada personel di wilayah terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti di lapangan.

Belakangan, layanan tersebut juga digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga, keributan warga, hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan tersebut apabila menemukan kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Selain menerima laporan tindak pidana, layanan 110 juga dapat digunakan warga untuk meminta bantuan kepolisian dalam situasi darurat maupun menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas.

“Layanan ini bebas pulsa dan aktif selama 24 jam. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara bijak untuk membantu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Anggoro.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....