Paripurna DPRD Batam Sahkan Perda LAMKR demi Pelestarian Budaya Melayu
- 09 Mei 2026 00:50 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat, 8 Mei 2026 siang. Ranperda tersebut sebelumnya diajukan sebagai inisiatif legislatif DPRD Kota Batam.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Dari unsur pemerintah daerah hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad beserta jajaran Pemko Batam dan BP Batam. Forum tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, hingga insan pers.
Agenda pengesahan Perda LAMKR menjadi pembahasan kedua dalam rapat paripurna setelah DPRD menyelesaikan agenda jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Persampahan.
Saat memasuki agenda pengesahan, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAMKR untuk menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan. Ketua Pansus Muhammad Yunus yang juga menjabat Sekretaris Umum LAM Kota Batam membacakan laporan tersebut dengan diawali pantun dan ungkapan syukur.
Dalam laporannya, Muhammad Yunus menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga identitas Melayu di tengah perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, investasi, dan pariwisata internasional yang dihuni masyarakat heterogen.
“Melalui Perda ini, Lembaga Adat Melayu tidak hanya diposisikan sebagai simbol budaya semata, tetapi juga sebagai institusi strategis yang menjaga marwah budaya, memperkuat kohesi sosial, dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa budaya Melayu merupakan fondasi nilai, adab, dan jati diri masyarakat Kepulauan Riau yang perlu terus dipertahankan di tengah arus modernisasi.
Dalam laporan pansus tersebut turut disampaikan kutipan budayawan Melayu Tenas Effendy yang berbunyi, “Melayu itu bukan hanya suku, tetapi cara memandang kehidupan dengan adab dan marwah.”
Pansus menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan melalui serangkaian diskusi mendalam bersama Pemerintah Kota Batam, pengurus LAM Kota Batam, tenaga ahli, hingga pakar budaya Melayu Prof Abdul Malik. Selain itu, pansus juga melaksanakan studi banding ke Yogyakarta guna memperkuat substansi aturan yang disusun.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Perda tersebut meliputi kewenangan pemerintah daerah di bidang kebudayaan, tugas dan fungsi LAM, hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah dan paguyuban kedaerahan, pengaturan adat dan gelar adat, pelestarian budaya Melayu, keprotokolan adat, kerja sama, pendanaan, hingga penetapan Hari Jadi LAM Kota Batam setiap 10 September.
Muhammad Yunus menyebut regulasi tersebut terdiri dari 14 bab dan 46 pasal yang dirancang untuk memperkuat posisi LAM sebagai payung adat di Kota Batam.
“Pembangunan sejati bukan hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun manusia, budaya, dan karakter bangsa,” katanya.
Setelah mendengarkan laporan pansus, Ketua DPRD Kota Batam meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir secara bulat menyatakan setuju, kemudian pengesahan ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.
“Sesuai mekanisme, dengan disahkannya Ranperda ini, kami minta pidato tanggapan Wali Kota Batam serta penandatanganan naskah pengesahan,” ujar Kamaluddin.
Dalam pidato akhirnya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya pansus Ranperda LAMKR, atas komitmen dan kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan perda tersebut.
Menurutnya, Batam memang dikenal sebagai kota industri dan pusat perdagangan internasional, namun identitas budaya Melayu tetap harus menjadi fondasi utama pembangunan daerah.
“Peraturan daerah ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi benteng pertahanan budaya di tengah arus globalisasi agar Batam tetap berpijak pada identitas Melayunya,” ujarnya.
Amsakar berharap kehadiran Perda LAMKR dapat memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga nilai budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal masyarakat Melayu Kepri.
“Kita ingin Batam tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya secara budaya. Kita ingin anak cucu kita tetap bisa berpantun, tetap tahu cara menyapa dengan salam dan sembah, serta tetap bangga menyebut diri sebagai bagian dari masyarakat Melayu Kepri,” katanya.
Menutup sambutannya, Amsakar turut menyampaikan pantun: “Kayu jati dibuat perahu/Layarnya dikembang menuju selat/Eksekutif legislatif selalu bersatu/LAM Kota Batam sebagai perekat.”
Setelah penandatanganan dokumen pengesahan dilakukan, Ketua DPRD Kota Batam meminta Sekretariat DPRD segera menindaklanjuti tahapan administrasi berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Rapat paripurna kemudian resmi ditutup dengan pantun serta penampilan busana adat Melayu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....