Desakan Pembenahan Tata Kelola, Ranperda Sampah Batam Diajukan Mendesak

  • 03 Mei 2026 02:35 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam -

Pemerintah Kota Batam mendorong percepatan pembenahan tata kelola persampahan melalui pengajuan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013. Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi pengelolaan sampah yang semakin kompleks seiring pertumbuhan kota yang pesat.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan lama. Diperlukan pembaruan kebijakan yang mampu menjawab tantangan terkini, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan.

“Di sisi lain, kapasitas pelayanan pengelolaan sampah dan ketersediaan lahan untuk penanganan sampah semakin terbatas,” ujar Amsakar.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menuntut adanya sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi dan berbasis keberlanjutan. Pemerintah juga menilai bahwa peningkatan volume sampah harus diimbangi dengan inovasi dalam pengelolaannya.

“Saudara pimpinan dan anggota dewan yang saya hormati, timbulan sampah yang semakin tinggi setiap harinya menuntut pelayanan yang responsif, inovatif, profesional, akuntabel sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.”

Dalam Ranperda ini, Pemko Batam menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta perkembangan teknologi pengelolaan sampah. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas sistem yang selama ini berjalan.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, termasuk dalam pemanfaatan teknologi untuk mengolah sampah menjadi energi alternatif.

“Lima, membuka ruang pemanfaatan teknologi dan kerja sama investasi dalam pengelolaan sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.”

Ranperda ini juga mengatur penguatan sistem pembinaan dan pengawasan, termasuk penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan seluruh pihak dalam pengelolaan sampah.

“Dan enam, mempertegas sistem pembinaan, pengawasan serta sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan semua pihak.”

Pemerintah berharap, melalui pembaruan regulasi ini, pengelolaan sampah di Batam dapat berjalan lebih optimal dan mampu menjawab tantangan perkotaan yang terus berkembang.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....