Pengelolaan Alokon Kepri Didorong Terapkan Prinsip FEFO
- 28 Agt 2026 00:40 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pengelolaan alat dan obat kontrasepsi (Alokon) di Provinsi Kepulauan Riau diperkuat melalui penerapan standar penyimpanan dan distribusi yang baik. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga mutu dan keamanan Alokon hingga digunakan dalam pelayanan Keluarga Berencana (KB).
Penguatan pengelolaan Alokon menjadi bagian dari Kegiatan Penggerakan Sistem Tata Kelola Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) Tingkat Provinsi Tahun 2026 yang digelar di Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Kepri, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Sekupang, Batam, Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan diikuti lintas sektor, termasuk BPOM di Batam, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan OPD KB kabupaten/kota.
Dalam kegiatan tersebut, BPOM Batam memberikan penguatan mengenai penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), khususnya terkait standar penyimpanan, distribusi, dokumentasi, serta penanganan Alokon yang rusak atau mendekati masa kedaluwarsa.
Penerapan prinsip First Expired First Out (FEFO) turut menjadi perhatian dalam pengelolaan stok. Prinsip ini diterapkan agar Alokon yang memiliki masa kedaluwarsa lebih dekat dapat dimanfaatkan terlebih dahulu, sehingga pemanfaatan stok berjalan optimal sekaligus menjaga mutu dan keamanan produk.
Sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas sektor, Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau juga menyepakati penyelesaian SKB Pengendalian Mutu Pelayanan Keluarga Berencana pada September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengendalian mutu pelayanan KB di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....