DPRD Batam Buka Masa Persidangan III Tahun 2026, Ranperda Jadi Fokus Utama

  • 01 Mei 2026 01:35 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Sidang berlangsung di ruang utama dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Dalam pengantarnya, Kamaluddin menjelaskan bahwa pembagian masa sidang DPRD mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menetapkan satu tahun sidang terdiri dari tiga masa persidangan. Oleh karena itu, penutupan dan pembukaan masa sidang dilakukan secara berkesinambungan dalam satu forum resmi.

Dengan satu kali ketukan palu, Kamaluddin secara resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam. Prosesi tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian agenda yang telah dijalankan pada periode sebelumnya.

Selanjutnya, dalam forum yang sama, ia kembali mengetuk palu sebagai tanda dimulainya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Pembukaan ini menjadi titik awal bagi DPRD Kota Batam untuk memasuki agenda kerja berikutnya.

“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka,” ujarnya.

Memasuki masa sidang baru, Kamaluddin menegaskan bahwa DPRD Kota Batam akan dihadapkan pada sejumlah agenda strategis yang membutuhkan perhatian serius. Fokus utama di antaranya adalah pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai penting bagi pembangunan daerah.

Ranperda yang menjadi prioritas meliputi revisi Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan, Ranperda terkait penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, serta sejumlah Ranperda lain yang telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Selain agenda legislasi tersebut, DPRD Kota Batam juga akan menjalankan tugas-tugas rutin lainnya yang mencakup fungsi penganggaran dan pengawasan. Setelah seluruh rangkaian agenda disampaikan, rapat paripurna pun ditutup secara resmi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....