DPRD Batam Bahas Revisi Ranperda Persampahan Mendesak
- 28 Apr 2026 10:00 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar pertemuan koordinasi bersama jajaran pimpinan dewan pada Senin, 27 April 2026. Agenda ini difokuskan untuk membahas arah kebijakan terkait revisi regulasi di sektor pengelolaan sampah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan bersama Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Sejumlah anggota terkait turut hadir mengikuti jalannya pembahasan yang berlangsung intens.
Dalam forum tersebut, Bapemperda menyampaikan laporan terkait perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan. Regulasi ini diusulkan untuk masuk melalui skema Ranperda kumulatif terbuka.
Siti Nurlailah menjelaskan bahwa Ranperda tersebut tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Namun, karena sifatnya yang mendesak, regulasi ini tetap dapat diajukan melalui jalur kumulatif terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita mempertimbangkan bahwa penanganan sampah ini sudah sangat mendesak. Selain itu juga menjadi prioritas pimpinan daerah sehingga memerlukan dukungan segera dari aspek regulasi,” ujar Siti Nurlailah.
Ia menambahkan, kebutuhan revisi ini muncul karena persoalan pengelolaan sampah di Batam dinilai semakin kompleks dan membutuhkan payung hukum yang lebih relevan dengan kondisi terkini.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Bapemperda juga menyerahkan draf revisi Ranperda Persampahan kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Langkah ini menjadi bagian dari proses percepatan pembahasan agar regulasi dapat segera diproses ke tahap berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....