Pansus DPRD Batam Sinkronkan Ranperda PSU Perumahan

  • 24 Apr 2026 22:47 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan melalui rapat intensif bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam serta sejumlah pihak terkait, Kamis, 23 April 2026.

Agenda tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Djoko Mulyono, didampingi Wakil Ketua Suryanto, serta diikuti anggota Pansus lainnya. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pendalaman materi guna menyempurnakan draf regulasi agar lebih matang dan siap diterapkan.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada penyelarasan isi Ranperda dengan berbagai ketentuan hukum yang lebih tinggi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun kebijakan sektoral lainnya.

Djoko Mulyono menyampaikan bahwa proses penyusunan terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menghimpun berbagai masukan dari beragam pihak yang terlibat dalam sektor perumahan.

“Kita mengumpulkan sebanyak mungkin masukan dan menyinkronkan dengan berbagai peraturan terkait agar Ranperda yang dihasilkan dapat dilaksanakan serta tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,” ujar Djoko.

Ia juga menegaskan bahwa peran tim hukum serta stakeholder terkait sangat krusial dalam mengkaji setiap ketentuan yang dirumuskan. Hal ini bertujuan agar setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus relevan dengan kondisi di lapangan.

Dengan pembahasan yang terus diperdalam, Pansus DPRD Kota Batam menargetkan Ranperda PSU Perumahan ini dapat menjadi regulasi yang komprehensif, memberikan kepastian hukum, serta menjadi acuan jelas dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....