Pansus DPRD Batam Bahas Pasal Ranperda PSU Perumahan

  • 15 Apr 2026 22:09 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pembahasan regulasi daerah kembali menjadi fokus perhatian legislatif di Kota Batam. Sejumlah agenda penting terus digodok guna memastikan aturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum di lapangan.

Terkait hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kembali melanjutkan pembahasan melalui rapat bersama jajaran Pemerintah Kota Batam pada Rabu, 15 April 2026.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Suryanto, dengan dihadiri sejumlah anggota Pansus lainnya. Dari pihak eksekutif, tim Bagian Hukum Setdako Batam hadir bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan materi Ranperda yang tengah dibahas.

Dalam proses pembahasan kali ini, perhatian utama diarahkan pada pendalaman isi pasal-pasal yang dinilai krusial dalam regulasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap poin yang dirumuskan memiliki kejelasan, tidak multitafsir, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Suryanto menyampaikan bahwa tahapan saat ini masih berfokus pada penyempurnaan substansi aturan dengan menghimpun berbagai masukan dari hasil koordinasi lintas pihak yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kita terus menghimpun masukan-masukan hasil konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyempurnakan pasal-pasal yang menjadi substansi dalam Ranperda ini. Mudah-mudahan bisa tuntas sesuai waktunya,” ujarnya singkat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut. Dengan sinergi yang terbangun, diharapkan proses legislasi dapat berjalan lebih optimal.

Jika nantinya disahkan, regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung penataan wilayah yang lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....