Atasi Kesenjangan Gender, Indonesia Susun Ulang Peta Jalan Ekonomi Perawatan

  • 13 Mar 2026 23:15 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Indonesia mendorong penguatan kebijakan ekonomi perawatan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia kerja, di tengah masih lebarnya kesenjangan keterlibatan tenaga kerja antara laki-laki dan perempuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama International Labour Organization menggelar rapat koordinasi guna membahas revisi Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, mengatakan pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyempurnakan arah kebijakan agar lebih selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan mendukung pembangunan yang inklusif.

“Rapat ini tidak hanya membahas revisi peta jalan, tetapi juga mengidentifikasi peran kementerian dan lembaga serta menginventarisasi program yang mendukung ekonomi perawatan,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia 2025–2045 pada 2024, yang menjadi panduan lintas sektor untuk mendorong sistem ekonomi yang lebih adil dan responsif gender.

Isu ini dinilai semakin mendesak seiring stagnannya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dalam lebih dari satu dekade terakhir. Data tahun 2025 menunjukkan partisipasi perempuan berada di angka 56,91 persen, jauh di bawah laki-laki yang mencapai 84,83 persen.

Menurut Amurwani, salah satu penyebab utama kesenjangan tersebut adalah beban kerja perawatan—seperti mengasuh anak dan merawat anggota keluarga—yang belum terbagi secara adil dan belum sepenuhnya diakui dalam sistem ekonomi.

“Penguatan ekonomi perawatan menjadi strategi penting untuk membuka peluang lebih luas bagi perempuan agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi,” katanya.

Pemerintah berharap kebijakan ini juga dapat mendukung pencapaian visi pembangunan jangka panjang nasional, termasuk target Indonesia Emas 2045.

Sejumlah regulasi telah disiapkan untuk memperkuat agenda tersebut, di antaranya Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045 serta kebijakan terkait kesejahteraan ibu dan anak.

Lebih lanjut, pemerintah menekankan bahwa pengembangan ekonomi perawatan memerlukan kolaborasi lintas sektor. Kelompok Kerja Ekonomi Perawatan dibentuk untuk mempertemukan berbagai kementerian, lembaga, serta mitra pembangunan.

Pihak Kemen PPPA juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan ILO dalam memfasilitasi proses penyusunan kebijakan ini.

Pemerintah berharap hasil diskusi dapat menghasilkan rancangan kebijakan yang lebih komprehensif, yang nantinya akan menjadi bagian dari regulasi tingkat presiden terkait ekonomi perawatan di Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....