Pemerintah Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Akses Sejumlah Platform Digital

  • 13 Mar 2026 23:12 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses anak terhadap sejumlah platform media sosial yang dinilai berisiko tinggi melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) ini mengatur bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, dan akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyambut baik penguatan regulasi ini sebagai langkah penting untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Ia menegaskan bahwa penggunaan gawai dan media sosial yang tidak bijak menjadi salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap meningkatnya kerentanan anak di ruang digital, sehingga diperlukan kebijakan yang tegas untuk melindungi mereka.

“Kami di Kemen PPPA tentu menyambut baik penguatan regulasi ini. Berdasarkan analisis internal yang kami lakukan, tingginya angka kekerasan terhadap anak salah satu pemicunya adalah penggunaan gadget atau media sosial yang tidak bijak, khususnya pada anak-anak,” ujar Menteri PPPA dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Menteri PPPA menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan regulasi. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi krusial dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak. Sebagai upaya pencegahan, Kementerian PPPA mendorong penguatan pengasuhan keluarga melalui program Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang melibatkan perempuan di tingkat komunitas, kader PKK, serta berbagai unsur masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengatur lebih rinci kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberikan perlindungan kepada anak saat menggunakan layanan digital. Ia menegaskan bahwa dasar hukum kebijakan ini merujuk pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan kewajiban bagi PSE untuk melindungi anak dalam sistem elektroniknya.

“Dasar hukum dari kebijakan ini merujuk pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memberikan pelindungan terhadap anak dalam sistem elektroniknya,” ujar Menkomdigi.

Rapat koordinasi yang membahas kebijakan ini turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....