Ditlantas Polda Kepri Ingatkan Orang Tua Tak Beri Motor kepada Anak di Bawah Umur
- 31 Jul 2026 18:22 WIB
- Batam
RRI.CO.Id, Batam - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau mengingatkan para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur. Imbauan itu disampaikan di tengah masih ditemukannya pelajar yang mengendarai sepeda motor meski belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Kepri Kompol Desi Aria mengatakan, kebiasaan tertib berlalu lintas harus dibangun sejak usia dini. Namun, upaya itu tidak akan berjalan maksimal apabila orang tua justru memfasilitasi anak-anak yang belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor.
"Masih ada orang tua yang memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum memiliki kompetensi dan belum memenuhi persyaratan untuk mengemudi," kata Desi.
Ia menegaskan, setiap pengendara wajib memiliki kemampuan berkendara yang dibuktikan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai aturan, SIM baru dapat dimiliki setelah seseorang berusia minimal 17 tahun.
"Setiap pengendara harus memiliki kemampuan berkendara yang didukung dengan legalitas berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), yang hanya dapat dimiliki setelah memenuhi persyaratan usia minimal 17 tahun sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, saat memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada siswa SD Kartini I Batam, Rabu lalu.
Edukasi tersebut diharapkan dapat menanamkan kesadaran keselamatan di jalan sejak dini, sekaligus mendorong anak-anak menjadi pengingat bagi keluarga untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....