Polri Luncurkan Modul Pelatihan Khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  • 05 Mar 2026 22:43 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi meluncurkan modul pelatihan khusus sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Peluncuran yang berlangsung di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026 ini, menandai langkah konkret dalam memperkuat kapasitas aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan terstandar dan berorientasi pada perlindungan hak korban.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polri. Ia menekankan bahwa garda terdepan kepolisian memiliki posisi krusial dalam menentukan kualitas penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Menurutnya, respons awal yang profesional menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

"Kami mengapresiasi inisiatif Polri menyusun dan mengembangkan modul pelatihan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kepolisian memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang pertama kali berinteraksi dengan korban. Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi," ujar Arifah.

Peluncuran modul ini didasari oleh temuan sejumlah survei nasional yang menunjukkan tingginya angka kekerasan di Tanah Air. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik dan Universitas Indonesia, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan seksual mendominasi di ranah rumah tangga. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 mencatat satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk paling dominan.

Menteri PPPA menegaskan bahwa data tersebut menunjukkan kekerasan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan respons sistematis dari seluruh pemangku kepentingan. Ia menambahkan, Undang-Undang TPKS telah mengamanatkan pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat, sekaligus mewajibkan aparat penegak hukum memiliki kompetensi khusus serta perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender.

Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, menyebut peluncuran modul dan pembukaan pelatihan ini merupakan langkah strategis di tengah masih tingginya kasus kekerasan seksual hingga awal tahun ini. Ia mengimbau para peserta pelatihan untuk mengikuti materi secara serius dan mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari.

"Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, berbagai kasus yang sebelumnya sulit diproses kini mulai terungkap ke publik, termasuk kasus pelecehan seksual di Jakarta Selatan, kekerasan seksual terhadap anak, hingga kekerasan berbasis elektronik. Pelatihan ini bertujuan menyamakan persepsi aparat dan pendamping dalam membangun sistem perlindungan yang berpusat pada pemulihan korban, memperkuat kualitas pelaporan dan pembuktian, serta memutus rantai impunitas," ujar Irjen Pol Andi Rian.

Peluncuran modul pelatihan ini turut didukung penuh oleh mitra pembangunan internasional. Perwakilan UN Women dan Liaison, Ulziisuren Jamsran, yang hadir dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari program Berani II: Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia. Program yang didukung Pemerintah Kanada dan dilaksanakan bersama UNFPA serta UNICEF tersebut bertujuan mendorong penguatan sistem layanan dan kapasitas institusi penegak hukum hingga tingkat lokal.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....