OJK Jatuhkan Sanksi Seumur Hidup Pada Kasus IPO Bliss Properti
- 15 Mar 2026 17:20 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Penetapan sanksi yang dilakukan pada 13 Maret 2026 ini menjadi bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
Dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut.
Pelanggaran terjadi karena perusahaan menyajikan piutang pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019 dan uang muka pembayaran sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan 2019 hingga 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Dana hasil IPO tersebut terbukti mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenakan sanksi larangan untuk menjadi dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal seumur hidup.
"Benny Tjokrosaputro merupakan pihak yang menyebabkan perusahaan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan," tulis OJK dalam keterangan persnya.
Sejumlah direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk juga dikenai sanksi denda secara tanggung renteng, dengan total denda mencapai lebih dari Rp2 miliar. Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama periode 2019 hingga 2023 dilarang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal selama lima tahun. Sementara itu, dua akuntan publik dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan jasa audit.
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek dikenai sanksi denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha selama satu tahun. Perseroan terbukti mengalokasikan penjatahan pasti kepada nominee Benny Tjokrosaputro dan tidak melakukan prosedur customer due diligence yang memadai. Total sanksi denda dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.
Untuk kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, OJK menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada perusahaan atas pelanggaran prosedur transaksi benturan kepentingan. Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi dewan komisaris, direksi, dan pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama lima tahun.
OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal.Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....