Pesan 2 Kilogram Ganja Lewat JNE, Polresta Barelang Bekuk AS dan IKA

  • 02 Jun 2026 14:25 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat hampir 2 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Batam Kota.

Kapolresta Barelang Kombespol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan melalui metode kontrol delivery setelah petugas Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

Paket tersebut diketahui dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE dan ditujukan ke sebuah rumah di kawasan perumahan di Kecamatan Batam Kota.

"Saat dilakukan pengamanan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar 1.996 gram atau hampir 2 kilogram, yang disembunyikan dalam paket berisi kardus dan dibungkus aluminium foil," jelas Anggoro saat konferensi pers, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (37) dan IKA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kompleks Ruko Budi Legenda, Blok C2 Nomor 9, Batam Kota.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk asal pengiriman barang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....