Liquid Vape Senilai 8 Miliar Rupiah, Diamankan Polresta Barelang

  • 02 Jun 2026 13:54 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Polresta Barelang membongkar peredaran 2.672 vape liquid yang diduga mengandung narkotika dengan nilai mencapai sekitar Rp8 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menangkap dua orang tersangka perempuan di kawasan Batam Center.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kedua tersangka berinisial AL (48) dan IKS (44) diamankan di sebuah mess perusahaan di kawasan Batam Center.

“Dua tersangka ini kita amankan bersama barang bukti berupa ribuan vape liquid yang diduga mengandung narkotika,” ujar Anggoro, Selasa, 2 Juni 2026.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah vape dengan berbagai merek dan penanda, di antaranya 88 Vape bergambar Super Power sebanyak 88 pcs, vape bertuliskan aksara China sebanyak 626 pcs, merek Touch sebanyak 1.455 pcs, serta vape bergambar segitiga merah sebanyak 403 pcs. Total keseluruhan mencapai 2.672 unit.

Selain vape, polisi juga menyita pil yang memiliki berbagai logo, di antaranya Hennigan berwarna kuning dan pink, Minion, serta Granat biru.

Sementara itu, Kasar Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi, menyebut barang tersebut diduga berasal dari Malaysia, khususnya wilayah Johor dan sekitarnya. Saat ini, penyidik masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga terlibat.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terkait jaringan, namun masih kami dalami karena komunikasi para pelaku menggunakan metode yang terenkripsi,” kata Kapolresta.

Ia menambahkan, barang tersebut baru masuk ke Batam sebelum akhirnya berhasil diungkap petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, satu unit vape liquid narkotika dipasarkan dengan harga rata-rata sekitar Rp3 juta. Namun, harga jual di lapangan bervariasi antara Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per unit, bahkan bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta tergantung pasokan dan permintaan.

Polisi menyebut peredaran ini menyasar pasar perorangan dengan harga yang relatif tinggi, sehingga bernilai ekonomi besar di jaringan distribusinya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), serta juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman berat hingga pidana seumur hidup.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....