Magang Bukan Pekerja Formal, Peserta Dapat Uang Saku Bukan Upah UMK
- 30 Mar 2026 11:03 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Banyak anggapan keliru di masyarakat bahwa pekerja magang berhak menerima upah setara Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR). Namun, ketentuan yang berlaku menegaskan bahwa status magang memiliki skema berbeda dengan pekerja tetap maupun pekerja kontrak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa dalam skema pemagangan, peserta tidak menerima upah seperti pekerja tetap, melainkan uang saku. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat 1 regulasi terkait pemagangan.
“Dalam aturan pemagangan, tepatnya Pasal 13 ayat 1, disebutkan bahwa peserta magang berhak mendapatkan uang saku, bukan upah seperti karyawan,” ujar Diky saat dihubungi, Jumat (27/3).
Ia merinci bahwa uang saku tersebut mencakup beberapa komponen dasar, yakni biaya transportasi, makan, serta insentif selama masa magang berlangsung. Berbeda dengan upah pekerja formal, nominal uang saku tidak diatur harus setara dengan UMK di masing-masing daerah.
“Uang saku ini mencakup transportasi, makan, dan insentif selama magang. Jumlahnya tidak harus sama dengan UMK,” jelasnya.
Dengan demikian, peserta magang tidak dapat menyamakan posisi mereka dengan pekerja kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT) yang memiliki kewajiban pembayaran upah sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
Diky menambahkan, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur batas minimal maupun maksimal besaran uang saku bagi peserta magang. Hal ini menyebabkan nominal yang diterima dapat bervariasi, tergantung kebijakan perusahaan atau instansi tempat magang.
“Belum ada aturan yang menetapkan batas insentif untuk peserta magang. Jadi wajar kalau nominalnya berbeda di setiap tempat,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa program magang pada dasarnya bertujuan sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan keterampilan kerja, bukan semata-mata untuk memperoleh penghasilan. Karena itu, peserta magang diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menambah pengalaman, memahami dunia kerja, serta meningkatkan kompetensi sebelum benar-benar masuk ke pasar tenaga kerja secara penuh.
Di sisi lain, perusahaan atau penyelenggara magang juga diimbau untuk tetap memperhatikan kelayakan pemberian uang saku agar tidak memberatkan peserta, sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam hubungan kerja berbasis pelatihan tersebut.
“Dengan pemahaman ini, masyarakat, terutama para pencari kerja muda, diharapkan tidak lagi keliru menempatkan ekspektasi antara magang dan pekerjaan formal,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....