Perda Adminduk Disahkan, Pemko Batam Fokus Pembenahan Data Warga

  • 28 Mar 2026 04:44 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rapat paripurna. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pendataan masyarakat di Kota Batam.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta Pemerintah Kota Batam yang dihadiri Wali Kota Batam. Rapat juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, kalangan akademisi, serta insan pers. Ranperda yang telah dibahas dalam panitia khusus akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda hingga tuntas. Ia menilai proses ini menunjukkan komitmen bersama dalam membenahi administrasi kependudukan.

“Saya berterima kasih kepada rekan-rekan DPRD terutama pansus yang sudah membahas sampai final Raperda ini sehingga hari ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Amsakar menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi penting dalam sistem pemerintahan. Keberadaan data yang valid akan memudahkan pemerintah dalam menyusun berbagai program pembangunan.

“Penting administrasi kependudukan itu sebagai landasan awal untuk mendapatkan legalitas sebagai warga negara,” katanya.

Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah berharap pengelolaan data kependudukan di Batam menjadi lebih tertib dan akurat. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ke depan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan terus terjaga dalam mendorong kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....