Menteri Keuangan Soroti Moratorium Alokasi Tanah Batam

  • 18 Mar 2026 11:38 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan moratorium alokasi tanah di Batam dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP pada 13 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut, Purbaya meminta penjelasan dari jajaran Badan Pengusahaan Batam terkait dampak kebijakan tersebut terhadap proses investasi.

Ia mempertanyakan apakah moratorium tersebut menghentikan seluruh proses pengelolaan lahan di Batam.

“Pak, Anda sebut tadi moratorium. Itu artinya apa? HPL nggak bisa keluar, semuanya berhenti sekarang?” tanya Purbaya.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Deputi BP Batam Sudirman Saad yang menjelaskan moratorium hanya berlaku pada alokasi tanah.

“Alokasi tanahnya Pak Menteri, alokasi tanah saja. HPL tetap berproses kami dengan ATR/BPN masih berproses,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan kebijakan moratorium tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DPR yang meminta BP Batam memperbaiki sistem pengelolaan lahan.

“BP Batam itu diminta moratorium alokasi tanah dulu, perbaiki sistem, tertibkan tanah terlantar dulu,” katanya.

Sudirman juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat lebih dari seribu hektare lahan terlantar di Batam.

“Sebagai informasi Pak Menteri, di Pulau Batam sendiri saat ini lebih dari seribu hektar tanah itu tanah terlantar,” ujarnya.

Purbaya kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan proses perizinan lahan di Batam.

“Saya agak bingung dalam hal ini. Jadi pertama apa? HPL, alokasi tanah, habis itu HGB?” kata Purbaya.

BP Batam menjelaskan bahwa tahapan tersebut memang harus dilalui secara berurutan sebelum investor dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....