Anak Tanpa Akta Kelahiran Rentan Kehilangan Akses Pendidikan

  • 28 Feb 2026 21:42 WIB
  •  Batam

RRI.Co.ID, Batam - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan anak yang tidak memiliki akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berada dalam posisi rentan. Tanpa identitas hukum, anak berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

"Identitas hukum adalah hak dasar setiap anak. Tanpa identitas, anak berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Itu sebabnya, pemerintah terus mendorong masyarakat dan khususnya para orang tua untuk mendaftarkan kelahiran anak," ujar Arifah dikutip dari Kemenppa, Sabtu, 28 Februari 2026.

Hak atas identitas anak telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta perubahannya melalui UU Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

Menteri PPPA mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman tersebut sebagai langkah strategis memastikan tidak ada satu pun anak termasuk anak terlantar yang terabaikan dari sistem administrasi kependudukan.

"Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi anak untuk mengakses hak atas pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi," tegasnya.

Ia berharap praktik baik ini dapat direplikasi di berbagai daerah lain sehingga pemenuhan hak identitas anak terlantar menjadi gerakan nasional yang berkelanjutan. Arifah menekankan penanganan anak terlantar memerlukan pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas Dukcapil, lembaga pendidikan, dan unsur masyarakat.

Senada, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan kepemilikan dokumen kependudukan menjadi prasyarat penting dalam akses layanan pendidikan.

"Anak-anak yang belum memiliki identitas sering kali mengalami kendala dalam sistem administrasi pendidikan dan penerimaan bantuan. Sinergi ini memastikan anak-anak terlantar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan administratif," ujar Mu'ti.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan Pemprov Bali berkomitmen menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta optimalisasi peran desa dan desa adat dalam pendataan anak terlantar.

"Tidak boleh ada anak yang tidak tercatat dan tidak terlindungi. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan masa depan generasi Bali terjamin," tegas Koster.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....