Pembahasan Ranperda LAM Dipercepat, Tokoh Adat Dilibatkan Langsung
- 24 Feb 2026 18:38 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk tokoh adat dan akademisi. Upaya pendalaman materi Ranperda tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama tim Pemerintah Kota Batam di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin, 23 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan narasumber Profesor Abdul Malik yang mengikuti pertemuan secara daring dari Umrah. Kehadiran akademisi ini dimaksudkan untuk memperkaya perspektif dan memperkuat substansi regulasi agar selaras dengan nilai-nilai adat serta kebutuhan masyarakat Melayu di Batam.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Yunus bersama Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. Dari unsur pemerintah daerah, hadir perwakilan Bagian Hukum Setdako Batam serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang turut menyampaikan pandangan teknis dan administratif.
Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin, juga mengikuti jalannya rapat dan memberikan catatan terhadap sejumlah pasal yang dinilai krusial. Selain itu, beberapa tokoh adat turut menyampaikan masukan sebagai bentuk partisipasi langsung dalam penyusunan regulasi tersebut.
Muhammad Yunus menjelaskan, pelibatan tokoh adat dilakukan secara sengaja agar pembahasan Ranperda tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pelestarian adat sekaligus perekat keberagaman budaya di Batam.
“Kita mengharapkan Ranperda ini benar-benar komprehensif dan tidak ada ketentuan yang seharusnya diatur tertinggal. Dengan demikian Ranperda ini dapat benar-benar diterapkan dalam upaya kita meningkatkan aspek kearifan budaya lokal sebagai payung persatuan budaya daerah,” ungkap Yunus.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda LAM dilakukan dengan intensitas tinggi karena Pansus menargetkan pengesahan pada tahun ini. Dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, keberadaan Lembaga Adat Melayu di Kota Batam diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan peran, fungsi, serta kontribusinya bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....