Pelunasan Haji Tahap Kedua 1447 H Diperpanjang
- 22 Jan 2026 11:29 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam menyampaikan informasi perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua Tahun 1447 Hijriah/2026 M. Perpanjangan ini menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor S-10/PL/2026 tanggal 19 Januari 2026.
Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi menjelaskan bahwa perpanjangan pelunasan tahap kedua dilaksanakan pada 20 sampai dengan 23 Januari 2026, setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Lebih lanjut disampaikan, kriteria jemaah yang dapat mengikuti perpanjangan pelunasan adalah jemaah haji reguler yang pada tahap pelunasan sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, termasuk jemaah haji cadangan.
Syahbudi menegaskan bahwa istithaah kesehatan tetap diberlakukan sebagai syarat utama dalam pelunasan haji. Selain itu, jemaah yang berhak melakukan pelunasan adalah jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Bagi jemaah yang pernah berhaji, minimal telah berlalu 18 tahun sejak keberangkatan terakhir, yakni paling akhir pada tahun 2008 M.
“Apabila terdapat data jemaah yang terdeteksi pernah menunaikan ibadah haji di bawah usia 18 tahun, agar segera melapor ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Batam untuk dilakukan verifikasi,” ujar Syahbudi.
Ia berharap informasi ini dapat menjadi pedoman bagi jemaah haji yang berhak, sehingga proses pelunasan berjalan lancar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....