Paripurna DPRD Batam Setujui Pembahasan Ranperda Persampahan

  • 06 Mei 2026 23:35 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam menggelar sidang paripurna dengan dua agenda utama yang berlangsung di ruang sidang utama pada Rabu, 6 Mei 2026 siang. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi para wakil ketua DPRD.

Dari pihak eksekutif, Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir bersama jajaran kepala OPD dan perwakilan BP Batam. Sidang juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta awak media.

Dua pokok bahasan utama dalam rapat ini meliputi penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan, serta laporan Pansus terkait LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

Dalam pengantar rapat, Kamaluddin menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah mengusulkan perubahan regulasi persampahan melalui mekanisme kumulatif terbuka dalam sidang paripurna pekan sebelumnya.

“Sesuai mekanisme, hari ini diagendakan untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap usul Wali Kota tersebut,” ujar Kamaluddin.

Selanjutnya, pimpinan DPRD meminta perwakilan fraksi menyepakati teknis penyampaian pandangan. Hasilnya, seluruh fraksi sepakat menyampaikan pendapat secara tertulis dan disampaikan singkat dari tempat masing-masing.

Fraksi NasDem melalui juru bicara Muhammad Putra Pratama Jaya membuka penyampaian dengan menyatakan dukungan penuh agar Ranperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Penyampaian tersebut ditutup dengan pantun sebelum dokumen diserahkan ke pimpinan sidang.

Dukungan serupa disampaikan Fraksi Gerindra melalui Anwar Anas yang menilai persoalan sampah di Batam sudah berada pada kondisi mendesak. “Kami mendukung sepenuhnya upaya Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra untuk mewujudkan Batam yang bersih dan indah dengan menyetujui usulan Ranperda perubahan ini,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar juga menyatakan persetujuan. “Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar mendukung Ranperda ini agar dapat menjadi legalitas kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang bersih,” ujar Jimy Siburian.

Sementara itu, Fraksi PKS menyetujui dengan sejumlah catatan, terutama terkait perlunya perubahan pendekatan dalam pengelolaan sampah serta peningkatan kualitas layanan. Fraksi PKB juga memberikan dukungan dengan menyoroti tingginya volume sampah harian yang telah mencapai sekitar 1.300 ton.

Fraksi gabungan PAN–Demokrat–PPP serta Hanura–PSI–PKN turut menyatakan persetujuan dengan menambahkan pantun sebagai penutup penyampaian.

Menutup sesi tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa Ranperda perubahan pengelolaan persampahan akan dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai prosedur. Rapat kemudian berlanjut ke agenda kedua, yakni penyampaian laporan Pansus terhadap LKPJ Wali Kota Batam Tahun Anggaran 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....