Jaksa Utama Serahkan Putusan Akhir Kasus Syed Saddiq kepada Mahkamah Persekutuan
- 30 Jun 2026 09:07 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Jaksa penuntut utama dalam perkara yang melibatkan anggota parlemen Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, menyatakan telah menuntaskan seluruh tugasnya dalam proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Mahkamah Persekutuan Malaysia. Hal tersebut disampaikan setelah sidang banding terakhir kasus tersebut memasuki tahap penentuan putusan. Mengutip Malay Mail, pernyataan itu disampaikan usai jaksa dimintai tanggapan mengenai hasil akhir perkara tersebut.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Datuk Wan Shaharuddin Wan Ladin, yang memimpin tim penuntut dalam perkara tersebut, menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan telah dijalankan sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum. Ia menolak memberikan komentar lebih jauh mengenai peluang hasil persidangan.
"Saya telah menjalankan tugas saya sebaik mungkin dalam menegakkan keadilan. Saya menyerahkan apa pun keputusannya kepada mahkamah," ujar Datuk Wan Shaharuddin Wan Ladin, seperti dikutip Malay Mail.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap proses banding terakhir yang diajukan Syed Saddiq. Mahkamah Persekutuan kini menjadi lembaga yang akan menentukan apakah putusan sebelumnya akan dipertahankan atau diubah setelah seluruh proses hukum ditempuh.
Mengutip Malay Mail, Datuk Wan Shaharuddin tidak memberikan penilaian mengenai kemungkinan putusan yang akan dijatuhkan hakim. Ia menegaskan bahwa perannya sebagai jaksa telah selesai setelah seluruh argumentasi hukum disampaikan di hadapan pengadilan.
Kasus yang menjerat Syed Saddiq telah menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas di Malaysia karena melibatkan seorang tokoh politik muda. Proses hukum terhadapnya telah berlangsung melalui beberapa tingkat peradilan sebelum akhirnya memasuki tahap banding terakhir di Mahkamah Persekutuan.
Keputusan Mahkamah Persekutuan nantinya akan bersifat final dan menjadi penutup dari seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, berbagai pihak kini menunggu putusan resmi yang akan dibacakan oleh majelis hakim dalam waktu mendatang.
Mengutip Malay Mail, sikap Datuk Wan Shaharuddin yang enggan berspekulasi mengenai hasil persidangan mencerminkan prinsip bahwa penentuan akhir sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. Ia menegaskan tugas penuntut umum hanya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan menghadirkan seluruh fakta serta bukti yang diperlukan selama persidangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....