Dua WN Malaysia Didakwa di Singapura, Penipuan 8,6 Kg Emas Terungkap

  • 22 Mar 2026 21:19 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Dua pria asal Malaysia akan segera menjalani proses hukum di Singapura setelah diduga terlibat dalam aksi penipuan dengan menyamar sebagai pejabat resmi. Kasus ini menyebabkan seorang perempuan kehilangan emas dengan total berat mencapai 8,6 kilogram.

Dilansir dari CNA, kepolisian setempat pada 21 Maret 2026 menyebut kedua tersangka, masing-masing berusia 30 dan 20 tahun, akan didakwa dalam waktu dekat. Sepanjang Maret 2026, aparat juga telah mengamankan delapan warga Malaysia lainnya yang terkait dengan modus kejahatan serupa.

Perkara ini bermula dari laporan seorang wanita berusia 62 tahun yang menerima panggilan dari pihak tak dikenal yang mengaku berasal dari perusahaan telekomunikasi M1 serta Monetary Authority of Singapore (MAS).

Korban awalnya diberi tahu adanya tagihan sebesar 350 dolar Singapura yang tidak dapat diproses melalui rekeningnya. Tak lama kemudian, ia juga diinformasikan mengenai pembelian sejumlah produk elektronik yang diklaim menggunakan datanya dan dikirim ke alamat di kawasan Bukit Batok.

Saat korban membantah keterlibatannya dan mencoba membatalkan transaksi tersebut, ia justru diarahkan kepada seseorang yang berpura-pura sebagai petugas investigasi dari MAS.

Pelaku kemudian menuduh korban terlibat dalam praktik pencucian uang dan meminta rincian seluruh aset yang dimilikinya. Setelah korban mengungkapkan kepemilikan emas dalam jumlah besar, pelaku meminta barang tersebut diserahkan dengan dalih pemeriksaan untuk membuktikan bahwa korban tidak bersalah.

Korban diminta membawa emas tersebut ke sekitar gedung MAS. Di lokasi yang telah ditentukan, seorang pria mendekati kendaraan korban, menyebutkan kode tertentu, lalu mengambil tas berisi emas dan langsung meninggalkan tempat.

Kecurigaan muncul setelah korban memastikan kepada petugas keamanan bahwa pria tersebut tidak memiliki hubungan dengan MAS. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, ia segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga hanya berperan sebagai pengambil barang berharga dari korban, atas instruksi pihak lain yang diduga bagian dari jaringan penipuan lintas negara.

Polisi juga menyoroti meningkatnya keterlibatan warga Malaysia yang datang ke Singapura untuk membantu sindikat dalam mengumpulkan uang maupun barang berharga dari para korban.

Tersangka berusia 30 tahun ditangkap saat berusaha meninggalkan Singapura, sementara pelaku lainnya diamankan di kawasan Woodlands pada hari yang sama. Aparat turut menemukan identitas palsu yang dibawa salah satu tersangka.

Keduanya akan dijerat dengan tuduhan membantu pihak lain dalam mengelola hasil kejahatan. Jika terbukti bersalah, mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun, denda besar, atau kombinasi keduanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....