Singapura Naikkan Biaya Masuk Kendaraan Asing

  • 06 Feb 2026 14:11 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Singapura melalui Land Transport Authority (LTA) mengumumkan kenaikan biaya masuk kendaraan asing yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup Vehicle Entry Permit (VEP) untuk mobil dan sepeda motor berpelat asing, serta Goods Vehicle Permit (GVP) untuk kendaraan barang asing. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian berkala agar biaya penggunaan kendaraan asing di Singapura sebanding dengan kendaraan terdaftar lokal.

Mulai 2027, tarif VEP untuk mobil asing naik dari S$35 menjadi S$50 per hari, sementara sepeda motor dari S$4 menjadi S$7 per hari. Penerapan VEP akan berlaku setiap hari, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional Singapura. Selain itu, fasilitas 10 hari gratis VEP per tahun dan jam gratis masuk di hari kerja akan dihapus. Sebelumnya, pengendara kendaraan asing juga mendapatkan pengecualian biaya pada jam tertentu serta saat libur sekolah Juni dan Desember.

Untuk kendaraan barang asing, tarif GVP akan naik dari S$40 menjadi S$70 per bulan kalender. Pemilik kendaraan barang masih dapat membeli GVP dengan tarif lama sebelum kebijakan baru berlaku, namun masa berlaku yang melewati 1 Januari 2027 akan dikenakan tarif baru. LTA menyebutkan bahwa selisih biaya antara kendaraan asing dan kendaraan terdaftar Singapura kian melebar dalam beberapa tahun terakhir, sehingga penyesuaian tarif dinilai perlu untuk menjaga prinsip keadilan dan pengelolaan lalu lintas.

Sejalan dengan penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) generasi baru mulai 1 Januari 2027, kendaraan asing dapat memasang perangkat ERP2 On-Board Unit (OBU) mulai 1 April. Pemasangan OBU diwajibkan untuk taksi Malaysia demi keperluan pelacakan dan penegakan aturan di Singapura, sementara untuk kendaraan asing lainnya bersifat opsional. Kendaraan asing tanpa OBU akan dikenakan tarif ERP flat rate per hari operasional, yakni S$3 untuk sepeda motor dan S$10 untuk kendaraan lain setiap hari melintas di ruas jalan ber-ERP.

Saat ini, mobil asing tanpa In-Vehicle Unit dikenakan biaya S$5 per hari saat melintasi jalan ber-ERP pada jam operasional. Biaya pemasangan OBU hingga 31 Desember ditetapkan sebesar S$158,70 (di luar biaya instalasi), dan hanya dapat dilakukan di bengkel resmi yang ditunjuk. LTA akan mengumumkan detail teknis pemasangan OBU bagi pengendara asing secara bertahap.

Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada mobilitas lintas batas, khususnya bagi pengendara dari Malaysia yang kerap masuk Singapura untuk bekerja, bisnis, atau wisata. Pemerintah Singapura menegaskan tujuan utama kebijakan adalah menjaga kelancaran lalu lintas, mendorong penggunaan transportasi publik, serta memastikan kontribusi yang adil dari pengguna kendaraan asing terhadap biaya infrastruktur dan manajemen transportasi perkotaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....