Membedah Urgensi dan Poin Utama UU PPRT

  • 30 Apr 2026 16:01 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Setelah menempuh perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade di meja legislatif, pembahasan mengenai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kini memasuki babak krusial. Regulasi ini dirancang bukan sekadar sebagai aturan formal, melainkan sebagai instrumen perlindungan kemanusiaan bagi salah satu sektor pekerja paling rentan di Indonesia.

Secara fundamental, UU ini bertujuan untuk mengakui Asisten Rumah Tangga (ART) atau PRT sebagai pekerja formal yang berhak atas hak-hak dasar yang selama ini sering terabaikan karena sifat pekerjaannya yang bersifat domestik dan privat.

Poin-Poin Penting dalam UU PPRT

Berdasarkan draf dan arah kebijakan terbaru, terdapat beberapa poin kunci yang menjadi pilar utama undang-undang ini:

1. Pengakuan Status Pekerja UU ini memberikan pengakuan hukum bahwa PRT adalah pekerja. Dengan status ini, hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT bukan lagi sekadar hubungan "tolong-menolong" yang informal, melainkan hubungan kerja yang memiliki landasan hukum yang jelas.

2. Perjanjian Kerja yang Transparan Adanya kewajiban adanya kesepakatan atau perjanjian kerja (baik lisan maupun tertulis) yang mengatur mengenai:

  • Lingkup pekerjaan.
  • Jam kerja dan waktu istirahat.
  • Besaran upah dan tata cara pembayaran.
  • Masa kontrak atau jangka waktu kerja.

3. Hak Jaminan Sosial Salah satu terobosan besar dalam UU ini adalah kewajiban atau fasilitas bagi PRT untuk terdaftar dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal ini sangat vital untuk memberikan perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja atau masalah kesehatan.

4. Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi UU PPRT secara tegas mengatur sanksi bagi pemberi kerja atau agen penyalur yang melakukan tindakan kekerasan fisik, psikis, maupun ekonomi terhadap PRT. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kasus penganiayaan yang selama ini sering mencuat di pemberitaan.

Mengapa UU Ini Begitu Mendesak?

  1. Melibatkan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, pemberi kerja (majikan), serta lembaga penyalur PRT (LPPRT).
  2. Sebuah payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara PRT dan majikan guna menciptakan keadilan sosial.
  3. Berlaku secara nasional di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, mencakup pekerjaan domestik di rumah tangga.
  4. Menjadi desakan publik yang kian menguat di tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak asasi manusia dan ketenagakerjaan.
  5. Karena selama ini PRT berada dalam "area abu-abu" tanpa perlindungan hukum yang kuat, membuat mereka rentan terhadap upah rendah, jam kerja berlebih, hingga eksploitasi.
  6. How (Bagaimana): Implementasinya dilakukan melalui pengawasan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait, serta melalui edukasi kepada masyarakat mengenai standar kelayakan mempekerjakan orang lain di ranah domestik.

    "Undang-Undang ini bukan untuk memberatkan para pemberi kerja, melainkan untuk menciptakan standarisasi yang manusiawi. Hubungan yang harmonis antara majikan dan PRT hanya bisa tercipta jika ada kejelasan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak."

    Dampak Bagi Pemberi Kerja

    Bagi masyarakat umum yang menggunakan jasa ART, kehadiran UU ini memberikan panduan yang jelas. Meskipun ada kekhawatiran mengenai pengaturan upah minimum, pemerintah biasanya menerapkan penyesuaian yang fleksibel sesuai dengan kemampuan kesepakatan kedua pihak, namun tetap menjamin standar kesejahteraan yang layak.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....