PLN Janji Ganti Rugi Pemadaman Bergilir di Banjarmasin, Benarkah?

  • 28 Jul 2026 14:01 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – PLN UP3 Banjarmasin menjanjikan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik bergilir dalam beberapa waktu terakhir akan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian ganti rugi tersebut dilakukan secara otomatis apabila durasi gangguan listrik melampaui standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Manager PLN UP3 Banjarmasin, Yanuar, mengatakan kompensasi kepada pelanggan mengacu pada Undang-Undang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Menurutnya, pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan karena sistem PLN akan menghitung kompensasi secara otomatis.

"Secara otomatis penggantiannya dari rekening bayar bahkan dari token listrik prabayar. Jadi semua pelanggan yang terdampak akan dapat kompensasi," ujar Yanuar.

Ia menjelaskan, kompensasi baru akan diberlakukan setelah kondisi kelistrikan kembali normal dan dilakukan evaluasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) oleh pemerintah. "Nanti ketuk palu dari sisi ESDM. Setelah normal nanti baru diberlakukan TMP itu sendiri," ucapnya.

Mengacu pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, pelanggan berhak menerima kompensasi apabila durasi pemadaman melampaui batas standar pelayanan. Nilai kompensasi akan meningkat seiring bertambahnya lama gangguan yang dialami pelanggan.

Rincian kompensasi yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Gangguan hingga 2 jam di atas TMP: 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

  • Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

  • Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

  • Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

  • Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

  • Lebih dari 40 jam: 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi pelanggan apabila mutu pelayanan kelistrikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, warga Banjarmasin yang terdampak pemadaman bergilir berhak menerima kompensasi sesuai durasi gangguan yang dialami, tanpa perlu mengajukan klaim secara manual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....