Sanksi Tegas Menanti Pelaku Praktik Pelanggaran Parkir
- 06 Jul 2026 01:40 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemanfaatan ruang publik sebagai wadah mencari keuntungan pribadi masih marak terjadi di wilayah Kota Banjarmasin. Salah satu pelanggaran yang paling sering dijumpai adalah fenomena kemunculan parkir liar.
Praktik pelanggaran ruang jalan ini memicu ketidaknyamanan bagi publik, khususnya bagi para pengendara. Salah seorang warga, Rindra, mengaku kehadiran titik parkir ilegal kerap menimbulkan keresahan tersendiri baginya.
"Kalau parkir liar itu yang susahnya tiba-tiba bisa muncul langsung minta uang. Tapi, kendaraan kita tidak diatur," ujarnya, Minggu, 5 Juli 2026.
Rindra mengatakan kehadiran juru parkir pada dasarnya membantu masyarakat selama aktivitas mereka berjalan sesuai dengan aturan resmi. Baginya, keberadaan petugas parkir yang legal berperan penting dalam membantu penataan sekaligus menjaga keamanan kendaraan bermotor.
Namun di sisi lain, persoalan biaya tarif parkir yang kerap dipatok melebihi batas ketentuan juga masih sering terjadi. Munculnya oknum juru parkir yang memungut biaya di luar tarif resmi kini menjadi persoalan tambahan yang menjadi sorotan.
"Ada saja ketemu yang biaya parkirnya lebih mahal dari biasanya. Kadang bingung juga kalau tidak dikasih, jadi ya bayar saja," kata Rindra menambahkan.
Menyikapi berbagai kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengungkapkan pihaknya terus mengintensifkan pengawasan di lapangan. Langkah penertiban ini sengaha digencarkan sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat.
Slamet mengakui keberadaan titik-titik parkir liar memang kerap muncul dengan pola yang timbul tenggelam. Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan guna memastikan kenyamanan bagi masyarakat.
"Beberapa titik juga sudah didatangi oleh petugas Dishub. Kita juga sudah memberikan teguran kepada pihak yang terindikasi melanggar," katanya.
Terkait dengan biaya parkir, Slamet menegaskan penentuan tarif parkir wajib mengacu pada Perwali Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif retribusi untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 dan roda empat sebesar Rp5.000.
"Tarif retribusi parkir tidak berlaku progresif. Sekali pun seharian, tarifnya tetap begitu," ucap Slamet tegas.
Ia pun memastikan Dishub tidak akan segan untuk mencabut izin pengelolaan jika masih mendapati adanya oknum juru parkir yang nekat melanggar aturan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik pelanggaran dalam urusan perparkiran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....