Titip Absen ASN Banjarmasin Terbongkar, Cuma Diminta Bikin Surat Pernyataan?

  • 28 Jul 2026 14:48 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Praktik titip absen yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dipastikan tidak hanya menyeret tenaga outsourcing. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran serupa juga turut diproses.

Namun, mekanisme sanksi yang diterapkan menuai sorotan karena diawali hanya dengan pembinaan dan surat pernyataan. "Sekda menginstruksikan agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan. ASN bersangkutan diminta untuk tidak mengulangi kembali," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.

Temuan tersebut terungkap setelah BKPSDM melakukan pencocokan data absensi dengan kondisi riil di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Meski rekapitulasi kehadiran menunjukkan angka yang nyaris sempurna, hasil pemeriksaan lapangan justru menemukan adanya ASN yang tercatat hadir padahal tidak berada di tempat kerja.

"Rekap dari BKPSDM memang terlihat hampir seratus persen hadir. Tapi setelah di-cross check, ternyata ada yang sebenarnya tidak hadir. Karena itu tetap diberikan pembinaan," katanya.

Totok menjelaskan, penindakan terhadap ASN dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan disiplin kepegawaian. Tahap awal berupa surat pernyataan, kemudian teguran apabila pelanggaran kembali terjadi, hingga berlanjut menjadi hukuman disiplin ringan dan sanksi yang lebih berat apabila terus mengulangi pelanggaran.

"Pertama surat pernyataan. Kalau mengulangi lagi ada teguran, kemudian bisa masuk hukuman disiplin ringan dan kalau masih mengulang tentu prosesnya akan terus berlanjut sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, terkait informasi adanya ASN yang telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua, Totok mengaku belum memperoleh laporan resmi. Menurutnya, proses pembinaan dan pengawasan awal berada di bawah kewenangan masing-masing SKPD.

"Yang mengetahui secara detail itu SKPD masing-masing. BKPSDM menyiapkan draft surat pernyataan, sedangkan pembinaan awal dilakukan oleh instansi tempat ASN tersebut bertugas," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....