Puluhan SPBU di Kalsel Kena Sanksi, Mayoritas Persoalan Operasional Dasar
- 21 Jul 2026 10:27 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Sepanjang tahun 2026, Pertamina telah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada setidaknya 67 SPBU di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Pelanggaran operasional dasar hingga penyaluran di luar ketentuan menjadi penyebab utama pemberian sanksi tersebut.
Sales Branch Manager 1 Kalsel Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugroho, menyebut langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya menjamin penyaluran bahan hĥbakar dapat berjalan sesuai ketentuan. Pihaknya memastikan sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau yang paling banyak memang berkaitan dengan basic operasional. Misalnya kebersihan, pelayanan operator, dan sarana prasarana yang kurang terjaga," ujar Wicaksono.
Berbagai sanksi tersebut diatur sesuai dengan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Penyaluran BBM Bersubsidi. Wicaksono menegaskan, berdasarkan aturan tersebut, sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga penghentian total operasional.
"Kami belum bisa mengatakan total sanksi ini tinggi atau tidak. Namun, langkah ini memang sebagai upaya pembinaan bagi SPBU yang tidak sesuai aturan," ucapnya menambahkan.
Sebagai langkah lanjutan, ia memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi rutin bersama seluruh mitra SPBU. Hal ini agar penyaluran bahan bakar bagi masyarakat dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sebelumnya, langkah penguatan pengawasan juga dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan dengan berkoordinasi langsung bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalsel, Syaripuddin, memastikan pihaknya akan terus mengawal ketat proses distribusi BBM di lapangan. Langkah pengawasan ini juga diperkuat melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kalsel.
"Kami akan melakukan koordinasi juga dengan penegak hukum (Gakkum) Kementerian ESDM. Hal ini untuk menindak tegas SPBU-SPBU yang nakal," ujar politisi yang akrab disapa Bang Dhin tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya turut menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan pengawasan penyaluran BBM di lapangan. Kehadiran APH diharapkan memperkuat rekomendasi Pansus agar dapat dijalankan secara efektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....