Ombudsman Kalsel Serahkan Hasil Opini Penilaian Maladministrasi Tahun 2025
- 05 Mar 2026 13:35 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, menyerahkan Hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada berbagai instansi pelayanan publik. Instansi tersebut berada di bawah lingkup Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kalsel, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel.
Opini Ombudsman RI merupakan transformasi sistem penilaian dari sebelumnya berfokus pada kepatuhan standar pelayanan publik menjadi penilaian maladministrasi pelayanan publik. Penilaian ini menjadi bagian dari program prioritas nasional sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 untuk mendukung reformasi pelayanan publik.
Melalui metode penilaian tersebut, Ombudsman RI memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik agar berjalan berkualitas dan bebas maladministrasi. Unsur penilaian meliputi kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan penyelenggara layanan.
Kualitas pelayanan diukur melalui empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat. Hasil penilaian dibagi dalam lima kategori, yakni sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang.
| Baca juga: Ombudsman Soroti Kendala Jalur Domisili SPMB |
Sementara itu, tingkat kepatuhan diukur melalui tindak lanjut produk pengawasan Ombudsman RI, seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi. Hasilnya dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Pada tahun 2025, penilaian dilaksanakan secara nasional terhadap 46 kementerian dan lembaga serta 264 pemerintah daerah. Di Kalimantan Selatan, penilaian mencakup 38 unit layanan sebagai lokus pengukuran.
“Opini dan hasil penilaian maladministrasi merupakan pernyataan formal otoritatif Ombudsman yang dapat menjadi rujukan bagi penyelenggara layanan, pengguna layanan, dan masyarakat untuk mengetahui kinerja pelayanan publik,” kata Hadi.
Penyerahan opini pertama dilakukan kepada lima kantor pertanahan (Kantah) di bawah Kanwil BPN Kalsel, yakni Kantah Kabupaten Balangan, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, dan Kota Banjarbaru. Hasilnya diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Kalsel, Budi Kristiyana, beserta jajaran.
Nilai rata-rata kelima Kantah tersebut mencapai 87,50 atau masuk kategori kualitas pelayanan baik. Rinciannya, empat Kantah berkategori baik dan satu Kantah sangat baik. Dibandingkan tahun 2024, nilai rata-rata tersebut menurun dari 95,16.
Selanjutnya, Ombudsman Kalsel menyerahkan hasil penilaian kepada lima Kepolisian Resor (Polres) di bawah Polda Kalsel, yaitu Polres Balangan, Banjar, Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara. Penilaian diterima langsung oleh Kepala Polda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., beserta jajaran.
Nilai rata-rata kelima Polres tersebut mencapai 88,49 atau masuk kategori kualitas pelayanan sangat baik. Rinciannya, dua Polres berkategori baik dan tiga Polres sangat baik. Namun, nilai tersebut juga menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 94,55.
Penyerahan juga dilakukan kepada satu unit kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, yaitu Kantor Imigrasi Kelas III Balangan, serta empat UPT Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, yakni Bapas Kelas II Amuntai, Rutan Kelas IIB Kandangan, LPKA Kelas I Martapura, dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Acara turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel Yan Wely Wiguna dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Mulyadi di Banjarmasin, Selasa, 3 Maret 2026. Nilai rata-rata kelima unit kerja tersebut mencapai 80,95 atau kategori kualitas pelayanan baik.
Secara umum, hasil penilaian Ombudsman Kalsel terhadap seluruh instansi pelayanan publik tersebut menunjukkan kategori baik. Namun, khusus Kantah dan Polres, terjadi penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.
Ombudsman Kalsel menyampaikan beberapa rekomendasi strategis untuk peningkatan kualitas layanan publik. Pertama, peningkatan pemahaman penyelenggara layanan mengenai pelayanan publik, Ombudsman, dan maladministrasi.
“Tentu, hal ini harus didukung dengan sarana yang memadai, pengelola yang kompeten, mekanisme yang jelas, serta integrasi dengan SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional),” kata Hadi.
Kedua, optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas dengan dukungan sarana memadai, sumber daya manusia kompeten, serta integrasi dengan SP4N. Ketiga, penguatan standar pelayanan agar tidak hanya disusun, tetapi juga diterapkan dan dipublikasikan secara konsisten.
“Setiap instansi diharapkan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dengan mengedepankan nilai integritas dan keterbukaan sebagai panduan moral, hukum, dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hadi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....