Ombudsman Soroti Kendala Jalur Domisili SPMB

  • 12 Jul 2026 14:06 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung sesuai aturan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung lancar sesuai dengan ketentuan berlaku. Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengatakan pihaknya masih menerima sejumlah laporan masyarakat selama pelaksanaan SPMB. Salah satu keluhan yang paling banyak disampaikan terkait dengan penentuan jarak tempat tinggal calon peserta didik pada jalur domisili.

Menurutnya, sebagian masyarakat masih mengalami kebingungan dalam menentukan jarak antara alamat domisili dengan sekolah tujuan. Dalam hal ini keberadaan layanan informasi di sekolah dinilai penting agar proses penentuan jarak di lakukan secara benar dan sesuai ketentuan.

“Penentuan jarak pada jalur domisili masih menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan masyarakat. Melalui helpdesk, masyarakat dapat memperoleh pendampingan sehingga penentuan jarak benar-benar sesuai dengan ketentuan dan menghindari potensi kekeliruan,” katanya.

Ia menegaskan, penentuan jarak harus mengacu pada standar yang jelas agar tidak membuka peluang terjadinya kecurangan. Ombudsman akan terus mengawasi tahapan sebagai bagian dari upaya menjaga itregritas pelaksanaan SPMB di Kalsel.

“Selain persoalan jarak, kami juga menerima laporan mengenai kendala teknis saat mengunggah dokumen ke aplikasi SPMB. Beberapa calon peserta didik mengalami kesalahan penempatan berkas pada kolom yang tersedia sehingga kami berkoordinasi dengan satuan pendidikan untuk membantu melakukan perbaikan,” ujarnya.

Hadi menambahkan, Dinas Pendidikan bersama satuan pendidikan telah berkomitmen menjaga pelaksanaan SPMB yang profesional dan beritregritas. Apabila ditemukan indikasi kecurangan dalam proses penerimaan, sekolah diminta tidak ragu melakukan peninjauan kembali sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....