Langkah Mandiri Pelaku Usaha Kue Kering Rumahan
- 05 Feb 2026 17:15 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Fatimah, pemilik usaha kue kering rumahan "Ridho Farid" hadir di Ruang UMKM Pro4 RRI Banjarmasin, Senin 2 Februari 2026. Ibu rumah tangga ini baru memulai usahanya dan ingin memperkenalkan kue keringnya lebih luas dengan langkah awal mendaftarkan label Halal.
Topik yang diangkat “Melangkah Mandiri: Perjalanan dari Karyawan Menuju Pelaku Usaha Kue Rumahan”. Topik ini mengulas perjuangan UMKM binaan Penyuluh Kementerian Agama Kota Banjarmasin yang berhasil bangkit dari keterbatasan.
Fatimah mengisahkan latar belakangnya sebagai mantan karyawan pembuatan kue kering rumahan sejak tahun 1997. Upah yang didapat sangat terbatas.
Berbekal pengalaman bekerja membuat kue kering selama bertahun-tahun, ia kemudian memberanikan diri untuk memulai usaha sendiri pada tahun 2004. Modal dan peralatan seadanya.
“Waktu itu peralatan cuma kompor minyak satu dan oven sederhana. Tapi saya pikir, daripada terus bekerja dengan penghasilan kecil, lebih baik mencoba usaha sendiri walaupun kecil-kecilan,” ujar Fatimah.
Usaha kue kering Ridho Farid yang dikelola secara rumahan ini memproduksi berbagai jenis kue seperti kue kacang, nastar, putri salju, dan semprit. Kualitas bahan tetap dijaga meskipun dijual dengan harga terjangkau.
Sebagian produknya bersifat musiman, sementara kue kacang diproduksi hampir setiap hari untuk memenuhi permintaan pelanggan. Seluruh proses produksi dilakukan secara manual dan sebagian besar berdasarkan pesanan.
“Saya bikin kue itu fresh, kalau ada pesanan baru dibuat. Selainya juga bikin sendiri supaya rasanya terjaga,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa usaha ini juga melibatkan keluarga dan lingkungan sekitar saat pesanan meningkat.
Selain membahas awal mula menjalankan usaha, proses produksi, juga mengulas upaya pengembangan usaha melalui perizinan dan sertifikasi halal. Saat ini sedang dijalani proses pengurusan izin usaha dan label halal sebagai bagian dari pendampingan UMKM binaan Penyuluh Kemenag Kota Banjarmasin.
Langkah ini dilakukan agar produknya dapat dipasarkan lebih luas. Karena dapat tawaran untuk bisa dijual di minimarket keluarganya.
“Keluarga saya yang punya minimarket meminta produk kue kering saya dijual disana tapi syaratnya harus ada label Halal, jadi untuk proses pengurusan saya dikasih kontak pa Bahruni dan alhamdulillah dibantu semua tanpa ada kendala,” kata Fatimah, menerangkan.
Fatimah yang sebelumnya hanya fokus jualan kue kering ini pun mulai terbuka pengetahuannya dan berharap bisa bergabung dengan pelaku UMKM lainnya. Hal itu agar dirinya bisa bertukar informasi untuk meningkatkan kualitas dan penjualannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....