Tradisi Amplop Perkawinan Banjar, Bentuk Kepedulian dan Gotong Royong
- 20 Sep 2026 11:06 WIB
- Banjarmasin
Poin Utama
- Tradisi pemberian amplop uang pada acara perkawinan merupakan kebiasaan masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan yang bermakna kepedulian dan gotong royong untuk meringankan beban keluarga penyelenggara hajatan.
- Pemberian amplop mengalami pergeseran makna dari tindakan sukarela menjadi kewajiban sosial yang tidak tertulis namun tetap diharapkan kehadirannya.
- Diskusi tentang tradisi amplop dalam budaya Banjar dibahas oleh Dra. Hj. Rusdiyah, M.H.I., Muhammad Naufal Rif'aa, dan Ihda Raudatul Jannah dalam acara Ragam Budaya Ruhui Barakatan di RRI Pro4 Banjarmasin pada 19 September 2026.
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Tradisi pemberian amplop berisi uang saat menghadiri perkawinan menjadi salah satu kebiasaan masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Tradisi tersebut pada awalnya dimaknai sebagai bentuk kepedulian dan gotong royong untuk membantu meringankan beban keluarga yang menggelar hajatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dra. Hj. Rusdiyah, M.H.I., Muhammad Naufal Rif'aa, dan Ihda Raudatul Jannah dalam acara Ragam Budaya Ruhui Barakatan di RRI Pro4 Banjarmasin, Sabtu malam, 19 September 2026. Dalam perkembangannya, pemberian amplop tidak lagi sekadar dilakukan secara sukarela, tetapi terkadang dipandang sebagai kewajiban meskipun tidak tertulis.
Dra. Hj. Rusdiyah menjelaskan pemberian amplop biasanya dilakukan saat undangan bersalaman dengan orang tua pengantin. Selain itu, pihak keluarga juga dapat menyediakan kotak khusus bagi tamu yang ingin memberikan sumbangan.
“Tradisi ini awalnya untuk membantu meringankan biaya perkawinan saja. Namun, sekarang sudah menjadi kebiasaan atau bahkan dianggap sebagai keharusan,” ucapnya.
Akademisi Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu menyampaikan dalam Islam, walimah pernikahan merupakan salah satu bentuk yang dianjurkan. Sementara itu, teknis pelaksanaannya dapat mengikuti adat yang berlaku di suatu daerah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Muhammad Naufal Rif'aa, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, mengatakan pemberian kepada pengantin tidak harus selalu dalam bentuk uang. Menurutnya, hadiah juga dapat diberikan dalam bentuk barang atau melalui transaksi non-tunai sesuai kemampuan masing-masing.
“Kebanyakan yang muda memberikan dalam bentuk kado atau bisa juga melalui non-tunai,” ujarnya. “Yang penting, jangan sampai pemberian tersebut menjadi beban bagi pihak yang memberi maupun yang menerima karena dianggap sebagai utang.”
Sementara itu, Ihda Raudatul Jannah mengatakan tradisi pemberian amplop dalam perkawinan Banjar dapat dimaknai sebagai hadiah sekaligus bentuk kepedulian kepada keluarga pengantin. Pemberian tersebut sebaiknya dilakukan secara ikhlas dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
“Dalam tradisi ini yang penting tidak memberatkan kedua pihak. Artinya, pemberian disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujar Ihda.
Menurutnya, pemberian amplop selain menjadi bentuk dukungan juga dapat mempererat silaturahmi dan melengkapi doa restu bagi pasangan pengantin. Namun, tradisi tersebut perlu disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan beban atau kemudaratan bagi masyarakat.
Melalui tradisi tersebut, pemberian kepada keluarga pengantin diharapkan tetap menjadi bentuk kepedulian yang dilandasi keikhlasan. Nilai gotong royong dan silaturahmi dalam tradisi perkawinan masyarakat Banjar juga dapat dipertahankan tanpa menjadikannya sebagai kewajiban sosial yang memberatkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....