Antara Harapan dan Realita Birokrasi

  • 30 Sep 2026 09:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Kehadiran Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada awalnya disambut gegap gempita oleh para aktivis dan penyandang disabilitas di seluruh penjuru Indonesia. Lembaga non-struktural ini dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.

KND kemudian dilantik pada Desember 2021. KND digadang-gadang menjadi angin segar garda terdepan yang independen untuk memastikan hak-hak dasar jutaan penyandang disabilitas terlindungi, terpenuhi, dan dihormati. Namun, seiring berjalannya waktu, optimisme itu perlahan berubah menjadi kekecewaan. Isu “mandulnya” KND kian santer diperbincangkan, menyoroti jurang yang teramat lebar antara narasi perlindungan di atas kertas dan realitas pahit di lapangan.

Akar Persoalan: Regulasi Lemah, Kewenangan Terbatas.

Penyebab utama tumpulnya taring KND berakar dari regulasi pembentukannya sendiri. Berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang didirikan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, KND lahir dari rahim Peraturan Presiden. Kondisi ini membatasi secara struktural. Pertama, status kelembagaan yang lemah. KND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Akibatnya, independensinya sering kali dipertanyakan ketika harus mengkritisi kebijakan pemerintah sendiri. Kedua, ketiadaan kewenangan eksekutorial. KND berfungsi sebagai lembaga pemantau, evaluasi, dan pemberi rekomendasi.

Mereka tidak memiliki daya paksa (coercive power) atau fungsi yudisial untuk menindak tegas instansi maupun pihak swasta yang terbukti melakukan pelanggaran hak disabilitas. Ketiga, keterbatasan anggaran dan sumber daya. Wilayah Indonesia yang sangat luas dengan beragam kompleksitas daerah tidak sebanding dengan kapasitas operasional KND yang minim dukungan finansial dan logistik. Secara administratif, sekretariat KND bahkan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial sebuah kementerian yang dalam banyak hal justru menjadi objek pengawasan KND. Situasi ini menciptakan potensi konflik kepentingan yang serius.

Imbauan Tanpa Efek Jera.

Ketika hak-hak penyandang disabilitas dilanggar mulai dari diskriminasi akses fasilitas publik, penolakan hak pendidikan inklusif, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak disabilitas publik kerap menanti respons cepat dari KND. Sayangnya, ruang gerak KND sering kali terbatas pada “menerima aduan”, “berkoordinasi”, atau “mengeluarkan imbauan moral”. Imbauan tanpa sanksi hukum yang tegas ibarat macan ompong di hadapan para pemangku kebijakan yang abai. Akibatnya, kasus diskriminasi terus berulang tanpa efek jera yang berarti bagi pelaku atau instansi pelanggar. Kekecewaan ini bukan hanya soal persepsi. Berbagai organisasi penyandang disabilitas di daerah telah berulang kali menyuarakan bahwa kehadiran KND belum terasa secara signifikan di tingkat akar rumput. Advokasi yang dilakukan kerap berhenti pada pernyataan sikap, tanpa tindak lanjut yang mengikat.

Bukan Sekadar Soal Orang, tetapi Arsitektur.

Perlu diakui, KND memang dirancang sebagai lembaga pengawas, bukan eksekutor. Ekspektasi publik bahwa KND bisa langsung menyelesaikan kasus di lapangan sebagian bertumbukan dengan desain mandatnya sendiri. Dalam sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disabilitas, KND memang telah mengeluarkan pernyataan sikap dan desakan kepada penegak hukum. Namun, masalahnya bukan pada ketiadaan respons, melainkan pada ketiadaan alat. Respons KND berhenti di ruang imbauan karena tidak ada kewenangan untuk menindaklanjuti. Bahkan, kalangan internal KND sendiri pernah mengakui bahwa lembaga ini bekerja dengan keterbatasan struktural yang berat. Maka kritik yang lebih tepat sasaran bukanlah “KND tidak bertindak”, melainkan “mengapa desain kelembagaan KND tidak memberi taring yang cukup untuk bertindak secara berarti.”

Reformasi yang Mendesak.

Agar tidak selamanya dicap sebagai lembaga seremonial penampung aspirasi tanpa gigi, langkah radikal mutlak diperlukan untuk menyelamatkan KND.



Pertama, meningkatkan status hukum KND melalui undang-undang khusus. Dengan begitu, KND memiliki legitimasi yang kuat dan sejajar dengan lembaga nasional HAM lainnya.

Kedua, memberikan kewenangan yang jelas: fungsi investigasi lanjutan hingga rekomendasi sanksi administratif yang mengikat bagi pelanggar hak disabilitas.

Ketiga, memisahkan sekretariat KND dari koordinasi administratif kementerian yang berpotensi menjadi objek pengawasannya. Independensi kelembagaan harus dijamin, termasuk dalam hal anggaran dan sumber daya manusia.

Keempat, memastikan anggaran yang memadai. Tanpa dukungan finansial dan logistik yang layak, KND mustahil menjangkau seluruh Indonesia. Kelima, membangun komitmen politik pemerintah pusat dan daerah untuk serius mengintegrasikan perspektif disabilitas ke dalam setiap kebijakan pembangunan, bukan sekadar menjadikannya komoditas pencitraan politik.

Ketiadaan taring pada Komisi Nasional Disabilitas bukan sekadar persoalan administratif birokrasi, melainkan cerminan dari masih marjinalnya posisi penyandang disabilitas dalam prioritas pembangunan nasional. Jika negara benar-benar berkomitmen mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan sosial, memperkuat KND dari jerat kelemahan struktural bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional. KND lahir dengan mandat mulia, tetapi desain kelembagaannya membuatnya sulit bertindak tegas. Reformasi struktural menjadi keniscayaan.

Penulis : Anzhar Ishal Afryand, M.Pd (Pemerhati Disabilitas)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....