Ketua Umum KONI Jabar Bukan "di Kantong" Siapa Pun
- 31 Agt 2026 19:09 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Rapat Kerja Provinsi KONI Jawa Barat di Gedung Paguyuban Pasundan, Minggu 30 Agustus 2026, semestinya menjadi forum konsolidasi menjelang Porprov XV. Sayangnya, yang justru mengemuka adalah pernyataan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat, Dr. Hery Antasari, M.Dev.Plg, yang hadir mewakili Gubernur. Kepada wartawan ia mengatakan: "Kalau bakal calon secara spesifik saya kira nanti Pak Gubernur yang menyampaikan," lalu menegaskan, "Saya pikir siapa calon Ketua KONI, sudah ada di kantong Pak Gubernur."
Pernyataan itu perlu dikoreksi. Bukan karena insan olahraga anti-pemerintah, tetapi karena cara pandang seperti itu keliru secara hukum dan berbahaya bagi masa depan olahraga Jawa Barat.
KONI adalah organisasi mandiri, bukan perangkat daerah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menegaskan bahwa komite olahraga nasional, termasuk di tingkat provinsi, bersifat mandiri. KONI dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga, bukan oleh pemerintah. Konsekuensinya jelas: kepemimpinan KONI lahir dari anggota, yakni pengurus provinsi cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota, melalui forum tertinggi organisasi bernama Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov).
Di forum itulah pemilik suara menimbang rekam jejak, visi, dan kesanggupan setiap calon. Ada tahapan penjaringan dan penyaringan oleh tim yang dibentuk dari unsur anggota, ada verifikasi dukungan cabang olahraga, dan ada pemungutan suara. Semua diatur dalam AD/ART KONI. Tidak ada satu pasal pun yang memberi ruang bagi gubernur untuk "menyampaikan" bakal calon, apalagi mengantonginya.
Yang menjadi kewenangan Gubernur, dan yang bukan Insan olahraga memahami sepenuhnya bahwa Gubernur memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala perangkat daerah, termasuk Kadispora. Itu pun tunduk pada aturan kepegawaian: ada seleksi terbuka, ada uji kompetensi, ada kriteria penilaian tersendiri. Bahkan jabatan yang jelas-jelas berada di bawah gubernur saja tidak diisi dengan cara "dikantongi".
Jika jabatan di lingkungan pemerintah sendiri harus melewati penilaian yang terukur, apalagi jabatan di organisasi yang oleh undang-undang dinyatakan mandiri dan berada di luar struktur pemerintahan. Kadispora, sebagai perpanjangan tangan Gubernur di bidang olahraga, seharusnya menjadi orang pertama yang menjaga garis batas ini, bukan justru mengaburkannya di hadapan peserta Rakerprov.
Mengapa pernyataan itu kurang pantas
Pertama, pernyataan tersebut mereduksi Musorprov menjadi formalitas. Bila nama sudah "ada di kantong" sebelum forum digelar, untuk apa puluhan pengurus cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota bersidang? Ini merendahkan mereka yang selama ini berkeringat membina atlet dan memegang hak suara secara sah.
Kedua, pernyataan tersebut mencampuradukkan dua ranah yang berbeda. Kadispora sendiri menyebut soal figur adalah "ranah pribadi Gubernur". Justru di situ letak persoalannya: Ketua Umum KONI bukan ranah pribadi siapa pun. Ia adalah mandat organisasi. Pemerintah wajib memfasilitasi, membina, dan mendanai olahraga prestasi, tetapi kewajiban itu tidak sama dengan hak menentukan pemimpin KONI.
Ketiga, syarat "harus bisa bekerja sama dengan Pak Gubernur" adalah hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan. Setiap Ketua KONI di mana pun pasti bermitra dengan kepala daerah. Namun kemitraan dibangun setelah seseorang terpilih secara sah, bukan dijadikan alat saring sebelum pemilihan. Sekali pola ini diterima, KONI berubah dari mitra strategis menjadi subordinat, dan pembinaan jangka panjang atlet akan menjadi korban politik lima tahunan.

Catatan soal anggaran
Dalam kesempatan yang sama, Kadispora menyampaikan tambahan anggaran Porprov XV tidak diberikan melalui hibah kepada KONI Jabar, melainkan dialokasikan lewat Dispora. Di tengah efisiensi anggaran, langkah ini mungkin punya alasan administratif. Tetapi jika dibaca bersama pernyataan "di kantong Gubernur", kesan yang muncul adalah pengendalian bertahap: anggaran ditarik ke dinas, lalu kepemimpinan ditentukan dari atas. Pemprov Jabar perlu memastikan kesan itu tidak menjadi kenyataan, dan Dispora sebaiknya menjelaskan secara terbuka bagaimana dana tersebut dikelola bersama KONI selaku penanggung jawab teknis Porprov.
Sikap kami Insan olahraga Jawa Barat tidak menolak peran pemerintah. Justru kami berharap Gubernur dan Dispora hadir lebih kuat dalam pembinaan, sarana-prasarana, dan kesejahteraan atlet menjelang Porprov XV dan PON berikutnya. Yang kami tolak adalah upaya menjadikan kursi Ketua Umum KONI periode 2026-2030 sebagai jabatan yang ditentukan dari atas.
Kami meminta tiga hal. Pertama, Kadispora mengklarifikasi pernyataannya dan menegaskan bahwa pemilihan Ketua Umum KONI Jabar sepenuhnya diserahkan kepada Musorprov. Kedua, Pemprov Jabar bersikap netral terhadap seluruh bakal calon dan tidak menggunakan instrumen anggaran maupun birokrasi untuk mengarahkan suara. Ketiga, tim penjaringan dan seluruh pemilik suara menjaga integritas forum agar hasilnya lahir dari hati nurani, bukan dari tekanan.
Siapa pun yang terpilih nanti harus mendapatkan mandatnya dari cabang olahraga, bukan dari kantong siapa pun. Hanya dengan begitu KONI Jabar memiliki legitimasi untuk mempertahankan tradisi juara umum PON, dan pemerintah memiliki mitra yang tegak, bukan bawahan yang tunduk.
Penulis : Trio Arsefto Sakut, (Ketua Pengprov MPI Jawa Barat dan Ketua Yayasan Bina Juara Nusantara)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....