Dispora, Gubernur, dan KONI dalam Dana Hibah Olahraga

  • 07 Jul 2026 20:08 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Dana hibah olahraga sering dipersepsikan sebagai keputusan politik pemerintah daerah. Padahal, dalam perspektif hukum administrasi negara, penyaluran hibah merupakan proses yang melibatkan tiga aktor utama dengan kewenangan yang berbeda, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai perangkat daerah yang menyiapkan usulan dan kajian teknis,

Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, serta organisasi penerima hibah seperti KONI sebagai pihak yang menyampaikan kebutuhan pembinaan olahraga. Ketiganya memiliki peran yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Oleh karena itu, ketika dana hibah belum terealisasi, penyebabnya tidak dapat serta-merta dibebankan kepada satu pihak tanpa melihat apakah masing-masing telah menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Namun, kewenangan tersebut tidak lahir dari ruang kosong.

Sebelum Gubernur mengambil keputusan mengenai alokasi anggaran, perangkat daerah terlebih dahulu menyusun perencanaan, melakukan identifikasi kebutuhan, verifikasi administrasi, evaluasi teknis, serta memberikan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dengan kata lain, kualitas keputusan Gubernur sangat ditentukan oleh kualitas usulan yang disampaikan oleh perangkat daerah.

Dalam konteks olahraga, Kepala Dispora bukan hanya pejabat administratif yang menunggu arahan kepala daerah. Ia memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan seluruh kebutuhan pembinaan olahraga teridentifikasi, dianalisis, dan diperjuangkan melalui mekanisme penyusunan APBD.

Apabila terdapat organisasi yang memenuhi persyaratan sebagai calon penerima hibah dan kebutuhannya sejalan dengan prioritas pembangunan olahraga daerah, maka Dispora semestinya menyampaikan rekomendasi dan argumentasi teknis yang objektif kepada Gubernur. Sikap pasif, tidak memberikan rekomendasi, atau tidak mengawal usulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang menjadi tugas ASN.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta menjalankan tugas pemerintahan secara akuntabel. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap pejabat bertindak berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.

Dengan demikian, kewenangan yang dimiliki seorang Kepala Dispora bukan hanya hak untuk bertindak, tetapi juga kewajiban hukum untuk menggunakan kewenangan tersebut demi kepentingan masyarakat dan kemajuan olahraga.

Di sisi lain, Gubernur memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan prioritas anggaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah, hasil pembahasan APBD bersama DPRD, serta kebijakan pembangunan daerah secara menyeluruh. Karena itu, tidak setiap usulan wajib disetujui. Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif, rasional, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Dalam negara hukum, penggunaan diskresi anggaran tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, KONI sebagai organisasi penerima hibah juga memikul tanggung jawab yang tidak ringan. KONI bukan hanya penerima dana, melainkan organisasi yang diberi mandat melakukan pembinaan prestasi olahraga. Oleh sebab itu, KONI wajib menyusun proposal yang rasional, menyampaikan kebutuhan anggaran secara terukur, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, serta memberikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Ketua KONI juga memiliki kewajiban organisasi untuk mengawal proses hibah melalui komunikasi yang baik dengan Dispora dan pemerintah daerah, tanpa melampaui batas kewenangannya atau melakukan intervensi terhadap proses penganggaran.

Apabila dana hibah belum juga terealisasi, sikap Ketua KONI semestinya tidak berhenti pada pernyataan menunggu keputusan pemerintah. Kepemimpinan organisasi menuntut adanya langkah aktif yang sesuai koridor hukum, seperti meminta penjelasan resmi mengenai perkembangan proses, melakukan koordinasi dengan Dispora, menyampaikan aspirasi kepada Gubernur melalui mekanisme yang sah, serta memberikan informasi yang transparan kepada cabang olahraga, atlet, dan pelatih.

Langkah tersebut bukan bentuk tekanan kepada pemerintah, melainkan pelaksanaan tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan keberlangsungan pembinaan olahraga. Sebaliknya, apabila seluruh ikhtiar tersebut telah dilakukan dan keputusan anggaran tetap belum diambil, maka konsekuensi kebijakan berada pada pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan akhir.

Pada akhirnya, dana hibah olahraga bukanlah hadiah politik ataupun hak absolut suatu organisasi. Dana hibah adalah instrumen negara untuk mewujudkan pelayanan publik dan meningkatkan prestasi olahraga daerah.

Karena itu, Dispora berkewajiban mengidentifikasi dan memperjuangkan kebutuhan olahraga secara profesional, Gubernur berkewajiban mengambil keputusan anggaran secara objektif dan bertanggung jawab, sedangkan KONI berkewajiban memastikan kebutuhan pembinaan tersampaikan secara benar serta diperjuangkan melalui mekanisme yang sah.

Dalam negara hukum, setiap kewenangan selalu melekat dengan tanggung jawab. Ketika salah satu mata rantai tersebut tidak menjalankan fungsinya secara optimal, maka yang paling dirugikan bukan pemerintah ataupun organisasi, melainkan para atlet dan masa depan olahraga daerah.

Penulis:

Epriyanto Kasmuri

Ketua DPD PERBASI Jawa Barat (2026–2030)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....