Quadrick Terancam, Transparansi CSR Olahraga Jabar Harus Dibuka Sekarang
- 16 Jun 2026 20:25 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Tiga kali berturut-turut Jawa Barat berhasil menorehkan sejarah sebagai juara umum Pekan Olahraga Nasional (PON). Prestasi tersebut diraih pada PON XIX Jawa Barat 2016, PON XX Papua 2021, dan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024. Hattrick juara umum itu bukan sekadar catatan statistik, melainkan bukti nyata bahwa sistem pembinaan olahraga prestasi di Jawa Barat telah berjalan dengan baik, terukur, dan berkesinambungan.
Keberhasilan tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan atlet, pelatih, pengurus cabang olahraga, akademisi, hingga dukungan pemerintah daerah. Prestasi tidak pernah lahir secara instan. Ia merupakan hasil investasi jangka panjang yang membutuhkan kepastian program, dukungan anggaran, serta komitmen semua pihak dalam menjaga keberlanjutan pembinaan.
Namun di tengah optimisme menuju PON XXII tahun 2028, muncul persoalan yang patut menjadi perhatian serius. Empat tahun menjelang pesta olahraga nasional berikutnya, pembinaan atlet di Jawa Barat justru menghadapi ketidakpastian akibat belum jelasnya pencairan dana hibah olahraga.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa fondasi prestasi yang selama ini dibangun dapat terganggu. Ironisnya, masalah yang dihadapi bukanlah minimnya potensi atlet atau lemahnya kualitas pelatih. Jawa Barat tetap menjadi salah satu daerah dengan jumlah atlet potensial terbesar di Indonesia.
Menjadi persoalan adalah ketidakpastian dukungan anggaran yang seharusnya menjadi instrumen utama untuk memastikan roda pembinaan terus bergerak.
Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan telah memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi. Dukungan tersebut tidak hanya bersifat moral, tetapi juga mencakup aspek pembiayaan yang harus dialokasikan secara memadai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, pembiayaan olahraga prestasi tidak dapat dipandang sebagai program tambahan yang bisa dipangkas sewaktu-waktu atas nama efisiensi. Dana pembinaan atlet merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Ketika kepastian anggaran terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya program kerja organisasi olahraga, melainkan masa depan prestasi atlet yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan masa mudanya untuk mengharumkan nama daerah.
Persoalan lain yang memunculkan tanda tanya adalah mengapa dampak efisiensi anggaran tampak lebih terasa di Jawa Barat dibandingkan daerah pesaing utama seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur. Jika kebijakan efisiensi berlaku secara nasional, semestinya dampaknya juga dirasakan secara proporsional oleh seluruh provinsi. Kondisi yang tidak seimbang berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam persaingan pembinaan olahraga.
Ketika Jawa Barat harus berjibaku mencari kepastian anggaran, daerah lain justru dapat terus menjalankan pemusatan latihan, mengikuti kejuaraan, dan memperkuat sistem pembinaan atletnya. Dalam olahraga prestasi, keterlambatan satu tahun saja dapat berdampak besar terhadap kualitas persiapan atlet.
Apalagi jika ketidakpastian tersebut berlangsung berlarut-larut hingga mendekati pelaksanaan PON. Di tengah situasi tersebut, Jawa Barat sebenarnya memiliki sumber daya alternatif yang sangat potensial, yakni dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai provinsi dengan jumlah industri terbesar di Indonesia, potensi dana CSR yang beredar di Jawa Barat sesungguhnya sangat besar dan dapat menjadi solusi untuk membantu menopang pembinaan olahraga prestasi.
Data resmi Forum CSR Jawa Barat menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat realisasi dana CSR sebesar Rp251,54 miliar yang dilaporkan oleh 274 perusahaan mitra. Angka tersebut terlihat besar, namun sesungguhnya hanya berasal dari sebagian kecil perusahaan yang aktif melaporkan kegiatan CSR mereka.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik mencatat terdapat lebih dari 8.200 perusahaan industri manufaktur menengah dan besar yang beroperasi di Jawa Barat. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup lebar antara potensi dan realisasi pelaporan CSR.
Dengan hanya sekitar tiga persen perusahaan yang masuk dalam sistem pelaporan resmi, publik berhak mempertanyakan sejauh mana transparansi pengelolaan CSR di Jawa Barat telah berjalan secara optimal. Masalah berikutnya adalah alokasi dana CSR yang hingga kini belum menjadikan olahraga prestasi sebagai sektor prioritas.
Berdasarkan laporan penyaluran CSR, dana lebih banyak diarahkan pada bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, UMKM, infrastruktur, penanganan stunting, serta program sosial lainnya. Padahal regulasi daerah membuka ruang bagi program pembangunan lain yang disepakati, termasuk kemungkinan dukungan terhadap pembinaan olahraga.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mulai melihat olahraga prestasi sebagai investasi pembangunan manusia yang memiliki dampak sosial luas. Atlet yang berprestasi tidak hanya mengharumkan nama daerah, tetapi juga menjadi inspirasi generasi muda untuk hidup sehat, disiplin, dan berkarakter.
Dukungan CSR kepada olahraga bukanlah pemborosan, melainkan investasi sosial yang hasilnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD, KONI, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya membentuk mekanisme khusus yang menghubungkan kebutuhan pembinaan olahraga dengan potensi CSR perusahaan.
Forum CSR Olahraga Jawa Barat dapat menjadi langkah konkret untuk memastikan sebagian dana sosial perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan prestasi olahraga daerah.
Selain itu, transparansi harus menjadi kata kunci. Publik berhak mengetahui berapa total dana CSR yang beredar setiap tahun, ke mana dana tersebut disalurkan, siapa penerimanya, serta sejauh mana dampaknya terhadap pembangunan daerah.
Transparansi bukan untuk mencurigai perusahaan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh potensi pembangunan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, para atlet Jawa Barat hanya membutuhkan satu hal yang paling mendasar, yakni kepastian. Kepastian bahwa program pembinaan berjalan, kepastian bahwa dukungan anggaran tersedia, dan kepastian bahwa negara hadir untuk mendukung perjuangan mereka.
Jika APBD mengalami keterbatasan, maka potensi CSR harus dioptimalkan secara transparan dan akuntabel. Sebab quadrick juara umum bukan sekadar target medali, melainkan simbol keberhasilan Jawa Barat dalam membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan.
Jangan sampai mimpi besar itu runtuh bukan karena kalah bertanding, tetapi karena kalah oleh ketidakpastian kebijakan dan lemahnya tata kelola pendanaan.
Oleh: Trio Arsefto Sakut (Ketua Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Jawa Barat).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....